Faktual.Net, Jakarta-Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sunraizal bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menghadiri dan menyaksikan penandatanganan berita acara deklarasi kegiatan pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (18/06/2020).
Pelaksanaan deklarasi pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Semua aset tanah harus didaftarkan termasuk fasilitas umum agar terpetakan dan memiliki sertifikat. Tanpa ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat maka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak akan berjalan maksimal,” ungkap Sunraizal
Ia menambahkan, program PTSL mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar seperti tanah aset pemerintah, BUMN/BUMD, tanah desa, tanah masyarakat dan bidang tanah lainnya.
“Kita ingin kementerian ini berstandar dunia dimana semua tanah terdaftar, kantor pertanahan dibuat modern dengan memanfaatkan teknologi sehingga memudahkan layanan masyarakat,” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Hiskia Simarmata menjelaskan, pelaksanaan deklarasi pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap ini kepada 8 kelurahan yang telah mendaftarkan tanahnya hingga 100% dan ditetapkan sebagai kelurahan lengkap.
“Ke-8 kelurahan tersebut adalah Panggang, Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pari, Rawa Badak Utara dan Koja,” terangnya.(Amin)
















