Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

CWIG Layangkan Somasi Terbuka kepada PT. BEST atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Hak Konsumen

×

CWIG Layangkan Somasi Terbuka kepada PT. BEST atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Ibis Style, Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).


Konferensi pers dihadiri oleh Ketua Umum CWIG, Henry Hosang; Tim Hukum CWIG, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H. dan Rahmat Aminudin, S.H.; Bendahara Umum CWIG, Tria Sismawati (Sisca Ho); dan moderator Joko Supriyanto, S.H.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu


Somasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya para member PT. BEST, mengenai dugaan pelanggaran hak-hak konsumen. CWIG menilai terdapat indikasi pelanggaran UU ITE dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Dugaan pelanggaran meliputi pemblokiran akun member secara sepihak, pemindahan struktur jaringan tanpa persetujuan, dan ketidakjelasan pembayaran bonus royalti dan reward. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.


CWIG memberikan waktu tiga hari kerja kepada PT. BEST untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan hak-hak member secara transparan. “Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah diverifikasi. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi,” ujar Henry Hosang.


Somasi ini merupakan langkah preventif dan bagian dari komitmen CWIG dalam pengawasan publik. CWIG tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi dari PT. BEST untuk penyelesaian yang konstruktif.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600