Faktual.Net, Kendari, Sultra – Upaya merespon maraknya kasus kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Ekonomi (Pekon) Fakultas Keguguran dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) gelar dialog interaktif.
Dialog yang digelar HMJ Pekon di Rins Coffe Perdos mengangkat tema “Respon Mahasiswa Terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang PPKS Dilingkungan Perguruan Tinggi”.
Hal tersebut diungkapkan Ketua HMJ Pekon, Muh. Zerdi Edi saat menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan dialog. Ia juga menyampaikan kegiatan tersebut merupakan kegiatan pertamakali yang diselenggarakan oleh pengurus HMJ Pekon masa periode 2021-2022, Kamis, 31/12/2021.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sebagai kaum terpelajar juga masyarakat intelektual menganggap bahwa Kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus penting untuk di bahas dan Carikan jalan keluar.
“Sebagai kaum terpelajar dan kaum intelektual kami mengangkat hal ini karena kami menganggapnya sangat penting terkhususnya di perguruan tinggi, karena masih banyaknya kasus pelecahan seksual yang sering terjadi untuk sama-sama dicarikan solusi”,ucap Dilon sapaan akrabnya.
Pemuda asal Butur itu juga menambahkan, kegiatan dialog tersebut sebagai bentuk edukasi kepada mahasiswa UHO dan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk bergandengan tangan mengatasi terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Kegiatan dialog yang diselenggarakan berjalan khidmat serta mengundang semangat audiens untuk mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber.
Bagaimana tidak, narasumber yang diundang di samping mereka tergolong generasi muda, mereka juga adalah orang-orang yang begitu luar biasa atau orang-orang pilihan di tiap-tiap lembaganya.
Kegiatan dialog tersebut mendapat apresiasi dari para narasumber. Isu yang diangkat pada dialog tersebut dirasa sangat penting sebab selama ini perlindungan terhadap perempuan dianggap minim.
Fifti Ayu Lestari Kosam Tahir selaku narasumber menerangkan bahwa Permendikbud ristek No 30. tahun 2021 merupakan aturan yang haus mendapat dukungan bersama.
MenurutNya, Permendikbud ristek ini adalah sebuah aturan yang begitu komprehensif mulai dari tahap pencegahan, penanganan sampai pada tahap pemulihan korban kekerasan seksual.
“Permendikbud ristek no 30. tahun 2021 merupakan hal yang patut kita dukung bersama, bagaimanapun kalau kita membaca permen ini bahwa kita akan menemukan bahwasanya ini adalah aturan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, penangan bahkan sampai pada pemulihan korban”, terang Ketua Kohati HMI Cabang Kendari itu.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa target dari Permendikbud tersebut adalah civitas akademika yang berada dalam satu lingkungan perguruan tinggi, baik itu Mahasiswa, Dosen Staf, Rektor sampai dengan masyarakat yang menjalankan aktivitasnya dalam lingkungan perguruan tinggi.
Fifti melihat bahwasanya Permendikbud ristek tersebut betul-betul mengakomodir kepentingan korban kekerasan seksual.
Mewakili Kohati Cabang Kendari, Fifti sangat mendukung Permendikbud tersebut walaupun ditengah masyarakat masih ada juga yang kontrasepsi dan memperdebatkan nya, pada dasarnya tujuan atau visi dan misi dari kalangan organisasi yang membincangkan hal ini adalah menghapus kekerasan seksual dan melindungi korban.
Report : RASIDMAN