Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Politik

Cegah Kecurangan Pemilu, PDIP Minta Bawaslu Malut Dievaluasi

223
×

Cegah Kecurangan Pemilu, PDIP Minta Bawaslu Malut Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Langkah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Maluku Utara yang mengelurakan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan pemenang Pemilu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara tahun 2018 yakni Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali alias AGK YA. Dinilai merupakan sebuah kecerobohan sebagai lembaga pengawasan.

“Kalau mau diskualifikasi, seharusnnya Bawaslu mendiskualifikasikan Ahmad Hidayat Mus (AHM) saat ditemukan adanya kesalahan SKCK dan KTP ganda miilik AHM sebagai Calon Gubernur, karena itu adalah kesalahan fatal yang harus disikapi oleh Bawaslu, tapi faktanya bawaslu malah tidak melakukan demikian,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Maluku Utara Muhammad Sinen saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 9/11/2018.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Atas ketidakberanian Bawaslu Propinsi Maluku Utara ketika menghadapi pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, tentu memunculkan pertanyaan terhadap integritas Bawaslu itu sendiri. Untuk itu, Muhammad Sinen berharap agar Bawaslu RI segera melakukan Evaluasi terhadap Bawaslu Propinsi Maluku Utara. Sehingga pada pemilu 2019 mendatang, Komisioner Bawaslu saat ini dapat digantikan dengan orang-orang yang lebih berkompeten dan berintegritas.

“Agar masalah ini tidak terulang kembali dan menimbulkan potensi kecurangan yang besar pada 2019 mendatang, maka mau tidak mau mereka (Komisoner Bawaslu) harus diganti. Jadi pergantian bawaslu ini adalah bagian dari mencegah kejahatan sebelum terjadinya kejahatan yang lebih besar, dan persoalan ini juga akan kami tindaklanjuti ke DKPP,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Sikap Bawaslu yang dinilai tidak netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara itu dikarenakan adanya rekomendasi diskualifikasi bawaslu terhadap pasangan AGK YA karena diduga melanggar aturan tentang roling jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Propinsi Maluku Utara.

Hanya saja, rekomendasi tersebut, setelah diajukan ke KPU Propinsi Maluku Utara dan dilakukan pengkajian, rekomendasi itu kemudian dimentahkan oleh KPU Propinsi Maluku Utara karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kita harus melihat substansi masalahnya, memang dalam aturan enam bulan sebelum dan sesudah tidak bisa dilakukan roling, tetapi kalau mendesak maka bisa saja dilakukan kecuali ada persetujuan mendagri, dan apa yang dilakukan AGK selaku Gubernur ini sudah sesuai mekanisme karena ada persetujuan Mendagri. Sehingga tidak masalah,” tambah Ayah Erik sapaan akrab Muhammad Sinen.

Tanggapi Berita Ini