
faktual.net,Jakarta- Masih maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) dikawasan Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, wilayah Hukum Polsek metro Koja Polres Metro Jakarta Utara yang buka atau beroperasi hingga menjelang Subuh, membuat masyarakat bereaksi hingga melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dengan adanya informasi yang dilayangkan akhirnya, Satpol PP Jakarta Utara adakan giat patroli cipta kondisi ke tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raya Cilincing, pada pukul 23.30 WIB dipimpin langsung Kordinator lapangan Murry bersama jajaran personil Satpol PP, Minggu (9/10).

Satpol PP Kota Jakarta Utara menyisir diwilayah kecamatan Koja dan akhirnya ditemukan di tempat hiburan malam cafe New Dream menjual minuman mengandung alkohol golongan B.
Kordinator lapangan Pol PP Kota Jakut Mury, menanyakan tentang perizinan cafe New Dream, setelah diperiksa dokumen perizinannya oleh petugas, ternyata perizinan masa berlaku cafe dream sudah tidak berlaku begitu juga dengan izin pariwisata.

Dengan habisnya masa berlaku semua izin cafe new dream, Murry mengarahkan agar pemilik kami yang diwakili oleh manager cafe untuk menghadap Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Untuk langkah kelanjutannya langsung saja ke Pak Kasatpol PP JU dan Untuk masalah tindak lanjutnya bukan belum ada tindakan, semua hasil semalem di laporkan Ke Pak Kasat dan Surat-surat akan dilihat perizinannya,” Kata Murry. (Zul)
















