Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPeristiwa

Buruh Harian PTPN Takalar Tersengat Listrik, Pengawasan K3 Dipertanyakan, Korban Kritis RS Wahidin

×

Buruh Harian PTPN Takalar Tersengat Listrik, Pengawasan K3 Dipertanyakan, Korban Kritis RS Wahidin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Takalar, Sulsel- 30 Juni 2025, Kecelakaan kerja kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan nasional. Seorang buruh harian lepas di lingkungan PTPN Takalar, Sulawesi Selatan, mengalami luka bakar serius setelah tersengat listrik saat bertugas di area operasional pabrik, Jumat malam (28/6/2025).

Korban, yang dikenal dengan sapaan Baba’, kini dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Insiden ini diduga kuat terjadi akibat tidak berfungsinya sistem pengamanan instalasi listrik serta lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan informasi dari rekan-rekan kerja korban, peristiwa terjadi usai salat Magrib, saat Baba’ sedang beraktivitas di sekitar area kerja pabrik tanpa didampingi petugas pengawas atau kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) memadai.

Keluarga korban mengungkapkan, luka bakar yang dialami cukup parah, terutama di bagian dada dan lengan. “Panasnya seperti dari dalam tubuh,” ujar salah seorang kerabat yang mendampingi korban di rumah sakit.

Tragedi ini menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama kalangan pemerhati hak buruh. Mereka menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam pemenuhan kewajiban perlindungan pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Secara Terang-terangan, Guru di Desa Lassa Lassa Rangkap Sejumlah Jabatan Strategis

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja, termasuk BUMN seperti PTPN, wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi seluruh tenaga kerja tanpa membedakan status hubungan kerja.

“Ini bentuk kelalaian manajerial. Tidak boleh ada pekerja—tetap ataupun harian—yang bekerja tanpa perlindungan dasar seperti APD dan SOP yang jelas,” ujar seorang aktivis dari jaringan pengawas ketenagakerjaan Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PTPN Takalar. Masyarakat mendesak agar perusahaan segera memberikan klarifikasi, menanggung seluruh biaya perawatan korban, dan melakukan audit internal menyeluruh terhadap penerapan sistem K3.

Di tengah meningkatnya kasus kecelakaan kerja, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap buruh, terutama yang berstatus harian, tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Pengawasan harus menyeluruh, transparan, dan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan keselamatan kerja benar-benar ditegakkan. [D’kawang]

Tanggapi Berita Ini