Faktual.net, Gowa – pada hari ini, selasa 23 oktober 2024 Tim Hukum Aurama’ mendatangi Bawaslu Gowa melaporkan Bupati Gowa dan Istrinya, Camat Somba Opu dan Guru SMP 1 Barombong.
laporan itu dengan membawa beberapa alat bukti berupa foto dan video yang melibatkan ASN, terhadap hal tersebut Tim Hukum Aurama’ melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN dan Tindak Pidana Pemilu sebagai tertuang dalam UU Pemilu dan aturan lainnya.
Bupati Gowa menjadi salah satu terlapor dalam LP Nomor : 020/PL/PB/KAB/27.07/X/2024 Tim Hukum Aurama keterlibatan Pemerintah merupakan Tindakan yang melanggar peraturan, olehnya itu kami berharap Bawaslu Gowa berdiri tegak dalam menegakkan aturan khususnya terkait Pelanggaran Pidana Pemilu. dan pemeriksaan Bupati harus terbuka kepada publik serta tidak ada yang disembunyikan salam proses ini. “Ujar Muallim Tim Hukum Aurama’”
Bupati Gowa seyogyanya menjadi contoh bagi masyarakat Gowa dengan tetap menjaga netralitas agar demokrasi di Gowa ini berjalan dengan baik tanpa paksaan, tanpa tekanan dan tanpa ancaman dan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Tegas Muallim”
hal ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri agar seluruh Pemerintah Daerah Netral termasuk TP PKK disetiap tingkatan, dalam hal ini video yang beredar terkait Istri Bupati Gowa dengan menggunakan Pakaian Identitas Paslon Hati Damai serta video yang pada intinya mengatakan bahwa hal ini dilakukan atas restu suaminya, merupakan bukti nyata keterlibatan Adnan dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati Gowa 2024.
Laporan ini tentu wajib menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Gowa agar diatensi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan karena jabatannya Bupati kemudian tidak mau diperiksa, kami berharap Bupati Gowa Kooperatif dalam penegakan Hukum dalam hal ini dugaan tindak Pidana Pemilu. “Tutup Muallim Tim Hukum Aurama’”
Reporter : Saenal Abidin