Example floating
Example floating
Headline

Dewan Pers Vonis Media Bomwaktu.com Langgar Kode Etik Jurnalistik dalam Berita DPRD Gowa

×

Dewan Pers Vonis Media Bomwaktu.com Langgar Kode Etik Jurnalistik dalam Berita DPRD Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta – Dewan Pers resmi menerbitkan surat penyelesaian pengaduan Nomor 918/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang menyatakan media siber Bomwaktu.com telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan mengenai 19 anggota DPRD Kabupaten Gowa terkait kunjungan kerja ke Yogyakarta.

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Khaeril Jalil mewakili 19 anggota DPRD Gowa terhadap pemberitaan berjudul “Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci” yang tayang pada 25 Februari 2026.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Dalam analisisnya, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya berita memuat informasi yang belum terverifikasi, membangun asumsi sepihak, menggunakan kalimat yang mengandung opini menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Dewan Pers juga mencatat media tidak melayani hak jawab dari pihak pengadu sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tak hanya menyangkut substansi pemberitaan, Dewan Pers juga menyoroti aspek kelembagaan media. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perusahaan media berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) dan belum memenuhi ketentuan mengenai standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers mengenai Standar Perusahaan Pers.

Baca Juga :  LAI BPAN Banten Soroti Eksekusi Rumah di BSD, Proses Hukum Masih Berjalan Namun Ekesekusi Tetap Dilaksanakan "Keadilan Tidak Boleh Berhenti Pada Eksekusi, Tetapi Harus Menyentuh Substansi Perkara"

Atas dasar tersebut, Dewan Pers menyimpulkan Bomwaktu.com melanggar:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan tidak berimbang.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menggunakan cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi, konfirmasi, dan verifikasi secara memadai.
Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melayani hak jawab.

Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan.
Ketentuan mengenai Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur Dewan Pers.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan Bomwaktu.com memuat Hak Jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Media tersebut juga diwajibkan mencantumkan catatan pada berita awal bahwa pemberitaan dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Dewan Pers juga mendorong perusahaan media segera memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers berbadan hukum sesuai ketentuan, memastikan pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama, mengajukan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers, serta meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Surat tersebut menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan dilakukan berdasarkan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan difokuskan pada aspek pemberitaan, media, serta perilaku jurnalistik yang diadukan.

Reporter : Kabiro Gowa Sattu

Tanggapi Berita Ini