faktual.net, Makassar, Sulsel– Polemik rehabilitasi Balon Wakil Bupati Maros di Pilkada 2024 menjadi pertanyaan masyarakat. Dimana pada September lalu Tim Pemeriksa Narkotika menyatakan Suhartina Bohari dinyatakan positif Narkoba.
Untuk menjawab hal tersebut Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada tahun 2024 Sudarianto sebelumnya menjelaskan bahwa BNN Sulsel selain upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, juga ada bidang pemutusan/pemberantasan jaringan yakni pada bidang rehabilitasi untuk memulihkan bagi pecandu narkoba.
Terhadap Balon Wakil Bupati Maros yang dinyatakan positif, Sudarianto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dari awal September 2024 lalu.
“Kita sudah menghimbau di media sosial supaya yang bersangkutan itu mengikuti program rehabilitasi. Ini yang perlu di fahami kepada seluruh masyarakat sebenarnya. Bahwa terkait dengan Adiksi (Kecanduan) ndak perlu malu karena itu adalah satu penyakit,” kata Sudarianto melalui siaran youtube Podcast BNNP Sulsel.
Sudarianto mengungkapkan, setelah himbauan Balon Wakil Bupati Maros tersebut belum juga memenuhi, Sehingga dirinya kembali melakukan undangan rehabilitasi pada 25 November 2024 ini.
“Karena setelah dihimbau untuk mengikuti program rehabilitasi belum ikut, nah kemarin ini kita undang pada Senin 25 November 2024 supaya ikut ke BNN untuk di Asesmen. Karena dari hasil Asesmen itu nanti yang menentukan metode atau program rehabilitasi yang akan diterapkan pada yang bersangkutan. Tetapi, kemarin itu hanya kuasa hukum yang diutus. jadi ini berbeda sebenarnya, jadi inikan bukan soal hukum, harus yang bersangkutan yang di Asesmen sesuai dengan hasil tes nya yang dinyatakan Positif kemarin itu,” papar Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada.
Ditanya soal kenapa tidak melakukan pemanggilan pada saat bulan September lalu, Sudarianto menjawab tidak ingin dikaitkan dengan politik sehingga dirinya ingin menyelesaikan masa kampanye pada Pilkada tahun 2024.
“Awal September kita sudah sampaikan sebaiknya mengikuti program. Na kemarin itukan masa kampanye jadi kita hindari itu jangan kita dikaitkan dengan politik. Setelah selesai program kampanye politik kita kirimkan surat untuk datang Asesmen sebagai tindak lanjut upaya rehabilitasi.,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sudarianto menyampaikan bahwa masyarakat yang Adiksi (kecanduan) Narkoba agar jangan malu untuk dilakukan rehabilitasi. Hal itu merujuk pada UU 35 pasal 54 menjamin bahwa pencandu itu wajib rehabilitasi.
“Jadi jangan takut dan jangan juga malu. Ada juga peraturan pemerintah nomor 25 yang lainnya, yaitu menjamin juga jika pecandu narkoba melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor BNN maupun kerumah sakit yang telah di terapkan oleh kementerian kesehatan itu dilindungi UU tidak di Pidana melainkan di rehabilitasi,” urainya.
Ia Berharap agar yang bersangkutan segera datang ke kantor BNNP SULSEL supaya dilakukan Asesmen agar mengetahui metode Rehabilitasi apa yang akan dijalankan nantinya.