faktual.net, Jakarta-Surat Dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), menekankan pentingnya surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material.Dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Praktisi Hukum Sandy Situngkir, SH, MH, dari dari kantor Advokat,Kurator dan Ligitator SESA Law Firm dan Partner yang berkantor di Jalan Proklamasi Jakarta Pusat menjelaskan, Jaksa penuntut umum wajib mencantumkan keterangan saksi dalam perkara pidana, Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.Untuk membuktikan kesalahan terdakwa, minimal harus didukung oleh dua orang saksi.
Keterangan saksi yang diberikan di persidangan harus berdasarkan apa yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri.Keterangan saksi yang tidak disumpah atau mengucapkan janji tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.Keterangan saksi yang dinyatakan di luar sidang pengadilan bukan merupakan alat bukti.
“Surat Dakwaan berisi perbuatan terdakwa yang disertai keterangan saksi dan bukti lainnya, Jadi keterangan saksi pasti ada di Surat Dakwaan. Surat dakwaanlah yang harus dibuktikan oleh penuntut umum,” Jelas Sandy Situngkir, SH, MH.
Sandy melanjutkan penjelasannya,
Syarat formal berisi identitas lengkap terdakwa sedangkan syarat materil berisi setiap unsur perbuatan pidana didalamnya didukung oleh bukti-bukti yang kuat sebagaimana Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari keterangan saksi, Surat, ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sekurang-kurangnya dua alat bukti terutama keterangan saksi dan dalam surat dakwaan harus termuat keterangan saksi.
Sandy meneruskan, Tidak lengkapnya syarat formil berisi identitas terdakwa dapat mengakibatkan Surat dakwaan batal dalam eksepsi maupun putusan akhir. Demikian juga halnya syarat materil berisi uraian perbuatan termasuk tempat dan waktu kejadian perkara dapat mengakibatkan terdakwa diputus lepas atau onslag. Syarat materil dakwaan unsur-unsur perbuatan pidana lengkap termuat berdasarkan keterangan saksi, bukti dan niat jahat (means rea) dan untuk bagaimana perbuatan pidana (actus rea) dapat terjadi.
Kalau tidak ada keterangan saksi membuat perkara tersebut menjadi sumir dan tidak jelas. Meskipun ketetangan saksi hanya salah satu dari Pasal 184 KUHAP, akan tetapi ketetangan saksi sangat penting karena menjadi sumber untuk alat bukti keyetangan ahli dan petunjuk termasuk bukti Surat.
“Bukti petunjuk berasal dari keterangan saksi dan Surat. Sehingga apabila tidak ada keyetangan saksi perbuatan pidana dapat digolongkan ubscuur libel atau kabur dan tidak jelas,” Ucapnya.
Sabrina Sukma, SH, juga menerangkan, Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai peristiwa pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
syarat-syarat membuat surat dakwaan oleh Jaksa menurut KUHAP dan apa akibat hukumnya jika surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dinyatakan obscuur libel oleh hakim.Surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.
“Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur atau samar-samar (Obscuur Libel),” Kata Sabrina.
Jaksa Penuntut umum Dawin Sofian Gaja, SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam Surat Dakwaannya dengan Nomor, REG. PERKARA PDM-376/Eoh.2/ JKT-UT/10/2024 dengan Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan (JHT) , Tidak Termuat keterangan saksi Sesuai dengan pasal 143 dan pasal 184 KUHP.
JHT dari PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA didakwa pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, karena perseteruan dengan Martin Wahyudi Wibowo pemilik CV. AZURITE ALODIA LASTING, dalam Tuntutan atau Perkara Pengadaan Mesin Produksi Kosmetik Tahun 2021, dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tahun 2024.(zul)