Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Barisan Gau Satoto (BGS) merupakan salah satu aliansi Mahasiswa Wakatobi memiliki fungsi mengawal segala kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat. BGS lakukan langkah klarifikasi terkait dugaan kelebihan bayar pada kegiatan TA. 2018 yang berpotensi merugikan keuangan Negara dengan melakukan hearing langsung bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wakakobi yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana di gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Wakakobi pada Kamis, 27/02/2020.
Terkait adanya dugaan tersebut, Sumardin sebagai Koordinator Lapangan dalam kegiatan ini mempertanyakan kepada pihak tiga OPD agar kelebihan bayar Proyek Tahun Anggaran 2018 untuk segera dikembalikan kapada kas Daerah.
“Kami minta kepada pihak Dinas Perhubungan, PUPR, dan Badan Penanggulangan Bencana mengembalikan kelebihan bayar volume Rp. 819.519.852,86 dan potensi kelebihan bayar Rp. 339.870.339,98. Menyetorkannya ke kas Daerah”, Jelas Sumardin.
Berdasarkan hearing tersebut Kadis Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana yang diwakili oleh PPK-nya mengaku telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas Daerah. Sementara dari pihak PUPR Kepala dinas mengaku masih ada pihak ketiga yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar tersebut.
Ditambahkan oleh Korlap dua Muhammad Hafizi, “ia menilai Pihak Dinas PUPR tidak memiliki power untuk mendesak pihak pelaksana dalam menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar, hal ini didasarkan pada pernyataannya bahwa pihak ketiga sudah membuat komitmen dalam menyelesaikan pembayaran tersebut, ini menjadi kelemahannya Kadis yang tidak memberikan batasan waktu dalam proses penyelesaian sehingga samapai saat ini masalah itu belum terselesaikan”, tuturnya.
” Meskipun dari pernyataan Dinas tersebut telah menyelesaikan kewajibannya, kami dari BGS akan tetap mempresur persoalan ini samapai tuntas dan akan membawanya keranah hukum apabila nantinya masih terdapat tindakan yang melanggar hukum”, tutup Hafizi.
Reporter : Rasyidman