Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
DaerahHukumPemerintahan

BGS Minta Kelebihan Bayar Proyek Pemda Wakatobi Di Kembalikan

×

BGS Minta Kelebihan Bayar Proyek Pemda Wakatobi Di Kembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Barisan Gau Satoto (BGS) merupakan salah satu aliansi Mahasiswa Wakatobi memiliki fungsi mengawal segala kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat. BGS lakukan langkah klarifikasi terkait dugaan kelebihan bayar pada kegiatan TA. 2018 yang berpotensi merugikan keuangan Negara dengan melakukan hearing langsung bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wakakobi yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana di gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Wakakobi pada Kamis, 27/02/2020.

Terkait adanya dugaan tersebut, Sumardin sebagai Koordinator Lapangan dalam kegiatan ini mempertanyakan kepada pihak tiga OPD agar kelebihan bayar Proyek Tahun Anggaran 2018 untuk segera dikembalikan kapada kas Daerah.

Example 300x600

“Kami minta kepada pihak Dinas Perhubungan, PUPR, dan Badan Penanggulangan Bencana mengembalikan kelebihan bayar volume Rp. 819.519.852,86 dan potensi kelebihan bayar Rp. 339.870.339,98. Menyetorkannya ke kas Daerah”, Jelas Sumardin.

Baca Juga :  Bupati Takalar Luncurkan Penggunaan Drone Spayer Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian, Swasembada Pangan

Berdasarkan hearing tersebut Kadis Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana yang diwakili oleh PPK-nya mengaku telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas Daerah. Sementara dari pihak PUPR Kepala dinas mengaku masih ada pihak ketiga yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar tersebut.

Ditambahkan oleh Korlap dua Muhammad Hafizi, “ia menilai Pihak Dinas PUPR tidak memiliki power untuk mendesak pihak pelaksana dalam menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar, hal ini didasarkan pada pernyataannya bahwa pihak ketiga sudah membuat komitmen dalam menyelesaikan pembayaran tersebut, ini menjadi kelemahannya Kadis yang tidak memberikan batasan waktu dalam proses penyelesaian sehingga samapai saat ini masalah itu belum terselesaikan”, tuturnya.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Utara Sudah Berupaya Atasi Jalan Licin Dan Berdebu, Tapi Belum Mampu Atasi Sumber Penyebabnya

” Meskipun dari pernyataan Dinas tersebut telah menyelesaikan kewajibannya, kami dari BGS akan tetap mempresur persoalan ini samapai tuntas dan akan membawanya keranah hukum apabila nantinya masih terdapat tindakan yang melanggar hukum”, tutup Hafizi.

Reporter : Rasyidman

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600