Example floating
Example floating
BeritaEkobis

Berdayakan IKM, Disperindag Sultra Targetkan 1200 Terdaftar di SIINas Tahun 2024

×

Berdayakan IKM, Disperindag Sultra Targetkan 1200 Terdaftar di SIINas Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kabid IKM dan Perwilayahan Disperindag Sultra, Muhammad Yasser Tuwu. Foto: Istimewah.

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) dorong peningkatan daya saing pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sebelumnya, Disperindag Sultra telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan proses pendaftaran pentingnya SIINas.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tahun ini, kata Kabid IKM dan Perwilayahan Disperindag Sultra, Muhammad Yasser Tuwu menargetkan tahun ini sebanyak 1200 pelaku IKM terdaftar pada SIINas.

Selain itu, untuk daftar di SIINas dan bagi pelaku usaha industri kecil mesti punya usaha, NIB dan NPWP.

“Ada sistem informasi industri nasional, sebenarnya gampang kalau mau daftar toh tinggal persiapkan saja NIP dengan NPWP-nya, mendaftarnya juga mandiri melalui online,” ungkapnya, Kamis (13/06) di Kantor Disperindag Sultra.

Dia juga menjelaskan data yang masuk mendaftar di SIINas saat ini untuk Sultra sebanyak 481 pelaku IKM.

“Kalau sudah terdaftar di SIINas ini berarti databasenya sudah masuk di Kementerian,” ucap Muhammad Yaser diwakili, Staf Pengelola Data, Marione.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN 78 UIN Alauddin Makassar Posko 06 Desa Baji Pamai Lakukan Vaksinasi Guna Menjamin Kesehatan Hewan Ternak

Selanjutnya, beberapa program-program Kementerian yang diberikan IKM seperti beberapa bantuan fasilitas dan dan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) melalui SIINas.

“Industri kecil itu harus terdaftar dulu di SINNas. Kalau belum terdaftar di SIINas belum bisa mengajukan bantuan fasilitas pelaku usaha,” tuturnya.

Bagi IKM yang sudah memiliki akun SIINas akan mempermudah pemerintah dalam memonitor perkembangan industri masyarakat.

“SIINas merupakan fasilitas untuk mempercepat pendataan kegiatan industri,” ungkapnya.

Kalau mereka sudah punya akun SiNNas di cek secara berkala, karena program-program kementerian itu biasa ditampilkan atau dimuat dalam SIINas.

“Untuk mengaksesnya itu harus masuk melalui akunnya masing-masing pelaku usaha yang mendaftar itu,” imbuhnya lagi.

Keuntungan bagi IKM yang miliki akun SIINas termasuk kesempatan untuk mendapatkan sertifikat TKDN dan bantuan fasilitas.

“Kami berharap bagi pelaku IKM yang sudah mendaftar bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di SIINas itu,” pungkasnya.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit