Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kesaksian bendahara pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Bulupoddo, ungkap setoran Rp 200 ribu, depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, jalan Jenderal Sudirman Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa (30/03/2021).
Perkara dugaan pencemaran nama baik terus bergulir, masuki tahap kesaksian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin membenarkan bahwa persidangan tersebut telah berlangsung dan menghadirkan beberapa saksi dari pihak pelapor.
“Iye, persidangan telah berlangsung dan saya memanggil saksi pelapor sebanyak 7 orang, dan Alhamdulillah ke 7 orang tersebut datang semua, dan Minggu depan masih lanjut pemeriksaa saksi,” ungkap Rozalina Abidin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, dipimpin ketua majelis Hakim, Rizki Heber, SH. mulai menyidangkan perkara tentang pencemaran nama baik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa A.Darmawansyah.
Dari tujuh saksi di hadiri persidangan, salah satu saksi pelapor, Armin, membenarkan adanya uang pembayaran sebesar Rp 200 ribu/perorang untuk dibelikan cendera Mata kepada pak kadis saat itu, dr. Andi Suriyanto Asapa kepala dinas kesehatan Sinjai waktu itu, yang masuki tahap purna bakti.
Hal tersebut, kata dia telah di sepakati saat di laksanakan nya rapat di puskesmas Bulupoddo yang di ikuti kurang lebih 30 orang PNS dan tenaga honorer.
“Iya memang ada pembayaran sebanyak Rp 200 ribu hasil kesepakatan di rapat waktu itu di puskesmas Bulupoddo, itu pun bayar dua kali Rp 100 ribu satukali bayar, di pembayaran pertama sempat saya kumpulkan uang sebanyak Rp 4.200.000 rupiah,” ungkapnya di depan Hakim pengadilan Sinjai.
Armin mengaku, bahwa ia di beri tanggungjawab, mengumpulkan uang tersebut kerena pengakuannya masih bendahara waktu itu di puskesmas bulupoddo, namun, Uang dikembalikan karena adanya postingan Anca Mayor di akun Facebooknya.
“Ia pak yang muliah kami sudah menyetor tapi kami dikembalikan pada saat ada postingan Anca Mayor di Fecebook, saya tidak tau kenapa kami semua dikembalikan tiba-tiba tidak ada pertemuan sebelumnya bahwa uang akan dikembalikan,” sebut armin di depan Hakim di saat persidangan berlangsun.
Editor : Dzul
















