Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanPemerintahan

Belum Kantongi Ijin Bongkar Pohon Kasudin Sumber Daya Air Jakut dan Jajarannya Dilaporkan

×

Belum Kantongi Ijin Bongkar Pohon Kasudin Sumber Daya Air Jakut dan Jajarannya Dilaporkan

Sebarkan artikel ini


faktual.net-Jakarta, Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Kota Adiminstrasi Jakarta Utara Adrian Mara Maulana St. M.Si, dilaporkan ke pihak Aparat Tindak Pidana korupsi (Tipikor)
“Perihal Dugaan telah terjadi penyalahgunaan Wewenang Melaksanakan Pembangunan Precast Jalan Warakas III”.

Kasudin SDA dan Jajarannya serta Perusahaan yang mengerjakan proyek di Jalan Warakas Raya dan Warakas III “diduga” pelaksanaan fungsi pekerjaan tidak sesuai Bill of Quantity dan Gambar serta Bongkar Pohon oleh
PT.Aldonial Putera Perkasa yang “diduga” belum mengantongi ijin dari PTSP Kelurahan Warakas, kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara

Warga yang melaporkan dan akan menggugat belum bersedia sebut identitas diri menjelaskan kepada faktual.net,Rabu(27/7), bahwa Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya,secara efektif,efesien bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), sebagai implementasi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang,masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“Landasan Hukum kami adalah,
1 Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” Ucapnya.

Warga melanjutkan,Kami memberikan Informasi serta akan menggugat siapapun yang terlibat dalam proyek SDA dijalan Warakas yang menebang serta merusak tanaman ditepi jalan milik sudin taman kota, dan juga kontraktor pelaksana, karena dilapangan hasil kerjanya “diduga”, tidak sesuai dengan fakta dilapangan seperti,
1. Bill of Quantity (100)
2. Gambar
3. SPMK
4. Surat Petugas Kerja PT. Aldonial Putera Perkasa (yang memiliki Sertifikat).
5. Surat Tugas Pengawas Sudin
6. Surat Tugas Pengawas Konsultan (yang memiliki Sertifikat), tidak dijalankan akibat dari anggaran Proyek Dipermainkan. Berkaitan dengan hasil temuan tersebut, kami menilai bahwa Kepala Suku Dinas SDA Kota Jakarta Utara, telah mengabaikan aturan seperti yang tercantum pada Bl of Quantity dan Gambar.

Terkait perusakan Tanaman dan bongkar pohon Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Cristian mengatakan, Rabu(27/7), sampai saat ini belum ada informasi masuk ke Sudin. Dan Kalau ada hal yang menyimpang akan di infokan ke dinas pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga :  Jaga Jakarta Tetap Kondusif, Ojol Asal Depok Ajak Massa Utamakan Keamanan

“Peraturan penebangan pohon itu ada di Pergub no.24 tahun 2021 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Ada pasal-pasalnya, infokan saja kalau memang ada yang asal main tebang pohon ke saya, Kita akan telusuri,” Jelas Cristian.(zul)

Tanggapi Berita Ini