Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahEdukasiInspirasi

Bawaslu Gowa: Demokrasi Butuh Persenelan N (Netral)

29
×

Bawaslu Gowa: Demokrasi Butuh Persenelan N (Netral)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Jabatan adalah nikmat, apa pun itu, di profesi mana pun, sebagai amanah dan anugerah. Namun jika diraih dengan cara-cara yang lancung, culas dan curang, tentu akan menjadi petaka. Ketidaknetralan adalah jalan pintas nun semu yang mengikis nilai amanah sebuah jabatan.

Hal di atas menjadi salah satu topik disela diskusi  pada Rakord pengawasan dan evaluasi tahapan kampanye Bawaslu Gowa bersama Bawaslu RI dan Provinsi.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Komisioner Bawaslu Gowa dalam rakord menggambarkan bahwa, potensi dugaan pelanggaran masih didominasi oleh soal ketidaknetralan ASN.

“Dalam konteks Gowa, Pemilu lalu sudah ada 6 kasus yang diputuskan bersalah, yaitu disanksi ringan, sedang, seperti penundaan dan atau penurunan pangkat selama satu tahun, bahkan diberi sanksi lain, jika berat maka akan diberhentikan/dipecat secara tidak terhormat dan atau dipidana maksimal 2 tahun,” terang Avol.

Ia juga menyampaikan bahwa, prilaku oknum ASN jika tidak netral, tentu berdampak buruk bagi diri dan karirnya. Hal itu sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014, pasal 2f, pasal 87 ayat 4(b), dan pasal 119, 123 ayat (3). Salah satunya tentang pemberhentian secara tidak terhormat. Begitu juga di UU 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (1) dan pasal 188 tentang tindakan yang menguntungkan dan merugikan, akan dipidana paling singkat satu (1) bulan dan paling lama enam (6) bulan dengan denda minimal Rp. 600.000 dan maksimal Rp. 6.000.0000.

Baca Juga :  Ketua DPRD Maros Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang

Lebih lanjut komisioner Bawaslu Gowa Juanto Avol mengungkapkan jumlah ketidaknetralan ASN pada tahun ini.

“Perlu diketahui, tahun ini ada 5 kasus ketidaknetralan ASN pada tahapan Pilkada dan sedang proses diputuskan, 3 diantaranya sudah diberi sanksi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Avol menerangkan indeks kerawanan pilkada tahun 2020.

“Mengacu pada riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019-2020, Bawaslu sejak awal sudah mensinyalir, dimensi kerawanan Pilkada 2020, masih didominasi soal netralitas aparat birokrasi, indikatornya pada soal kampanye keberpihakan ASN. Tentu, persoalan ini akan menjadi sebuah preseden buruk demokrasi bagi daerah yang berpilkada. Dalam konteks Gowa dan diberbagai wilayah yang berpilkada, ASN masih dianggap tidak profesional,” tambahnya.

Rapat koordinasi tersebut, akan terus dilakukan oleh jajaran Bawaslu, tentu kedepan akan diperhadapkan sebagai daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk bahan diskusi evaluasi nasional. Hal ini penting, berorientasi pada proses demokrasi yang sehat, mendorong regulasi yang lebih baik, profesional dan soal penanganan dugaan pelanggaran bagi ASN.

Editor : Arif

Tanggapi Berita Ini