Bapenda Tikep Temukan Sejumlah Rumah Makan Belum Aktifkan Aplikasi Pajak

Faktual. Net, Tidore.  Bandelnya sejumlah pemilik rumah makan yang sampai saat ini belum juga menggunakan aplikasi pajak berbasis online, membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan harus kembali menyurati sejumlah pemilik rumah makan yang berada di seputaran pasar sarimalaha maupun Tugulufa untuk segera diaktifkan. Dengan tujuan agar pembayaran pajak dapat dikontrol dengan baik.

“Saat ini baru sebanyak 35 pemilik rumah makan yang sudah kami pasang aplikasi pajak berbasis online, dan nama aplikasinya itu adalah Tiping Box, jadi ketika mereka sudah operasikan aplikasi itu, maka langsung terkonek dengan kami dan BPBD Cabang Tidore. Hanya saja saat ini banyak pemilik rumah makan belum memaksimalkan aplikasi tersebut, sehingga dalam waktu dekat kami akan turunkan petugas untuk mengecek secara langsung,” ungkap Kepala Bapendda Kota Tikep, A. Rasyid Fabanyo saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin, (7/6/21)

Rasyid menjelaskan tujuan diberikannya aplikasi pajak berbasis online kepada pemilik rumah makan ini, agar pihaknya dapat mengontrol setiap pendapatan yang masuk dalam satu hari, serta dapat mengoptimalkan pendapatan daerah. Karena melalui aplikasi tersebut maka secara langsung, kejujuran para pemilik rumah makan dalam membayar pajak juga diketahui.

Baca Juga :  Politeknik Indotec Kendari Resmi Dihibahkan ke Muhammadiyah

“Kami juga menghimbau kepada semua konsumen agar ketika selesai makan di rumah makan, agar dapat mengambil bill, sebab penagihan pajak ini menggunakan self asesmen, dan persoalan ini sudah kami sosialisasi baik di rumah makan atau penginapan. Lagipula membangun negeri atau daerah ini ada tiga komponen penting yang harus saling bekerjasama, diantaranya Pemerintah, Masyarakat dan Swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasyid menambahkan terkait dengan tarif pembayaran pajak untuk rumah makan ditetapkan sebesar 10% berdasarkan undang-undang nomor 28. Namun sesungguhnya yang melakukan pembayaran pajak adalah konsumen, jadi misalnya terdapat lima orang yang makan dengan berbagai menu makanan dan total harganya senilai Rp. 100 Ribu, maka pemilik rumah makan tinggal menambahkan 10% dari 100 ribu didalam bill.

Baca Juga :  Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

“Pembayaran pajak ini bukan pemilik rumah makan yang bayar, ini yang banyak salah menerjemahkan. Karena kami tidak mengambil omsetnya pemilik rumah makan, tetapi langsung dari konsumen. Jadi sistemnya ini seperti orang yang menginap di hotel atau penginapan,” tuturnya.

Sekedar diketahui, terkait degan pembayaran pajak berbasis online ini, merupakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Bapenda Kota Tikep dan BPBD Cabang Tidore.

 

Reporter : Aswan

Tanggapi Berita Ini