Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Satresnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu Yang Dikemas Dalam Bungkus Permen

×

Satresnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu Yang Dikemas Dalam Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 WIB di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak berikut barang bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika jenis sabu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut.

“Iya, benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku LK (30) pada (14/7/2022) pukul 16.00 WIB di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

Baca Juga :  Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit