Example floating
Example floating
Politik

Baliho Caleg PAN Dan PKB Dirusaki OTK

×

Baliho Caleg PAN Dan PKB Dirusaki OTK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Adanya Aksi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk Baliho milik dua Calon Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yakni Umar Ismail dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Abbas Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini mulai didalami oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Umar Isamail Merupakan Caleg dari Dapil III Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara, sementara Abbas Umar Caleg dari Dapil I Kecamatan Tidore dan Tidore Timur.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua Bawaslu Kota Tikep Baharudin Tosofu mengatakan bahwa Pengrusakan Boliho milik ke dua Caleg tersebut dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang diduga dilakukan pada malam hari, dan pengrusakan boliho itu juga merupakan temuan dari Bawaslu di beberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Tidore Selatan tepatnya di Kelurahan Gurabati, dan Kecamatan Tidore tepatnya di Kelurahan Soadara.

Untuk itu, pihaknya terus memantau dan juga melakukan investigasi terkait adanya pengrusakan APK tersebut. Pasalnya, jika terdapat oknum atau pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pengrusakan terhadap APK Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden dalam Pemilu 2019, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan ancaman kurungan penjara dua tahun.

“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan melakukan investigasi, Namun pelaku pengrusakan, masih belum diketahui, karena pengrusakan ini diduga dilakukan pada malam hari, sehingga sulit untuk dibuktikan, apakah oknum dari Partai Politik, Masyarakat biasa, atau pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya saat diconfirmasi media ini pada Kamis, (17/1/19) via telephone.

Ancaman hukuman kurungan penjara itu, Kata Baharudin telah diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf ‘g’ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. sehingga sanksinya Bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24.000.000.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait dengan pengrusakan baliho ini, jika mengarah pada pelanggaran pemilu maka akan diproses langsung di tingkat Gakumdu,” ujarnya

Olehnya itu, lelaki yang akrab disapa dengan sebutan Kudin itu berharap kepada para Elite Partai untuk terus mengedukasi konstituennya sehingga saling menghormati dan saling menjaga antara sesama di lapangan. Para elite partai juga diminta untuk tetap berkomitmen terhadap petisi Deklarasi Pemilu Damai.

“Harus saling menghargai, saling menjaga kedamaian. Begitu juga kepada tokoh masyarakat agar selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat yang macam-macam, apalagi sampai merusak APK milik kandidat tertentu,” tuturnya.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit