Example floating
Example floating
Politik

Asrun Tidak Mencoblos, Bukan Domain KPU

×

Asrun Tidak Mencoblos, Bukan Domain KPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Asrun Calon Gubernur (Cagub) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 2 tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2018. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra bahwa hal itu bukan domain KPU.

Saat dihubungi oleh Faktual. Net pada Rabu, 27/6/2018 melalui selulernya, La Ode Abdul Natsir yang akrab disapa Ojo mengatakan bahwa tidak mencoblosnya Asrun pada Pilgub Sultra 2018 bukan kewenangan KPU untuk menjelaskannya, karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga lain dimana Asrun sedang tersandung kasus hukum.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pak Asrun tidak bisa mencoblos hari ini, itu bukan domain KPU” terang Ojo.

Ditambahkannya bahwa KPU Sultra telah melaksanakan tugasnya yakni mengantar C6.KWK Asrun ke alamatnya. “Kami telah melaksanakan tugas kami, pak Asrun terdaftar dalam DPT, memiliki C6. KWK dan C6. KWK tersebut telah diantarkan kealamatnya oleh petugas KPU sesuai tingkatannya” tambah anggota KPU Sultra 2 periode tersebut.

“Sampai disitu domain KPU, bahwa pak Asrun bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak, kami tidak punya wewenang untuk komentar” katanya.

Asrun yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak mendapatkan izin dari KPK.

Informasi yang diperoleh media dari Sri Yastin yang tidak lain adalah istri Asrun mengatakan bahwa Suaminya berkeinginan untuk menyalurkan hak pilihnya tapi karena tidak mendapat izin dari KPK maka suaminya tidak bisa memilih dipilkada ini.

 

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *