Faktual.Net, Jakarta-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKi bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/07/2020), melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 ke Pasar Waru, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Hasilnya petugas masih menemukan pelanggaran dan memberikan sanksi teguran pada pengguna masker yang tidak sesuai aturan.
Wakil Camat Koja, Didit Mulyadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Pengawasan ASN ke pasar sebagai upaya memastikan penerapan aturan protokol oleh pengelola. Kemudian juga memastikan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar.
Kita lihat semua sudah gunakan masker. Didapati tiga orang pembeli yang maskernya di kantongi,”kata Didit.
Terhadap para pelanggar tersebut, Didit mengaku menerapkan sanksi teguran dan melakukan pembinaan dimana mereka diedukasi agar menggunakan masker dengan baik.
“Ada 10 petugas baik dari ASN Pemprov DKI, kecamatan, kelurahan serta dibantu Satpol Pp dan TNI yang turut serta pada hari ini,”ungkapnya.(Amin)
















