Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam surat pengaduannya, LSM SOMASI mengungkap adanya indikasi penyimpangan pada penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di SMK Negeri 2 Gowa selama tiga tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan isi laporan, rincian anggaran dana BOS yang dikelola selama tiga tahun yakni:
Tahun 2023: Rp1.950.400.000
Tahun 2024: Rp1.913.600.000
Tahun 2025: Rp2.030.400.000
Selain itu, LSM SOMASI juga merinci sejumlah item belanja yang diduga bermasalah, antara lain:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025 sebesar Rp369.553.033
Penyediaan alat multimedia tahun 2025 sebesar Rp211.000.000
Pembangunan perpustakaan tahun 2025 sebesar Rp192.832.000
Bursa kursus/praktik kerja tahun 2025 sebesar Rp259.729.309
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2024 sebesar Rp734.691.508
Pembangunan perpustakaan tahun 2023 sebesar Rp149.783.000
Pengembangan perpustakaan tahun 2023 sebesar Rp238.738.550
Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 sebesar Rp384.972.813
Sekretaris Jenderal LSM SOMASI, Solihin Sh, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan hasil pengaduan dan investigasi internal lembaganya.
“Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu kami secara resmi melaporkannya agar dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan tidak boleh disalahgunakan. Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Gowa melalui Seksi Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dari pihak Kejaksaan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. LSM SOMASI menyatakan akan terus mengawal proses hukum demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Gowa.
















