Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminal

Aroma Judi Sabung Ayam Tercium Kuat di Tanralili, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dan Pembiaran Aparat Jadi Sorotan Publik

×

Aroma Judi Sabung Ayam Tercium Kuat di Tanralili, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dan Pembiaran Aparat Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Maros – Wibawa hukum kembali dipertanyakan. Rencana pelaksanaan judi sabung ayam yang diduga akan digelar secara terang-terangan di Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, memicu kemarahan dan kegelisahan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena perjudian tersebut akan dibuka besok 4 Januari 2026, dengan agenda lanjutan sabung ayam bertaji pada hari Senin.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Yang lebih mencengangkan, aktivitas ilegal ini diduga dikelola oleh oknum anggota TNI yang berdinas di Kodam XIV/Hasanuddin, dengan pelaksana lapangan disebut-sebut atas nama J.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tamparan keras bagi institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin dan moral.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa rencana perjudian tersebut bukan lagi isu rahasia, melainkan telah diketahui luas oleh masyarakat sekitar.

Namun anehnya, hingga menjelang pelaksanaan, tidak terlihat adanya langkah pencegahan dari Polres Maros, Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.

Publik punmempertanyakan, Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?. Apakah keberadaan oknum aparat menjadi tameng kebal hukum?.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, SH, MH, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan dugaan praktik perjudian tersebut.

Baca Juga :  Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Padahal, judi sabung ayam jelas merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 303 KUHP, serta bertentangan dengan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, bila benar melibatkan oknum TNI, maka hal ini mencoreng netralitas, disiplin, dan kehormatan institusi militer, serta seharusnya menjadi perhatian serius Polisi Militer dan Pangdam XIV/Hasanuddin.

Pembiaran terhadap praktik perjudian bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga membuka ruang kriminalitas turunan, mulai dari peredaran miras, kekerasan, konflik antarwarga, hingga rusaknya tatanan sosial di pedesaan.

Publik kini menunggu sikap tegas:
Apakah Polres Maros akan bertindak, atau terus diam?. Apakah institusi TNI akan membersihkan oknum di internalnya?.
Ataukah hukum kembali kalah oleh kekuasaan dan kedekatan?.

Jika aparat terus tutup mata, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menguat. Negara tidak boleh kalah oleh arena judi. Hukum tidak boleh kalah oleh oknum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Maros, Kodam XIV/Hasanuddin, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit