Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

Aparat Penegak Hukum (APH) di Minta Tindak Tegas, Pengelola Penambangan Galian C Desa Tirong Bone, Dugaan Tak Berizin Beroperasi

×

Aparat Penegak Hukum (APH) di Minta Tindak Tegas, Pengelola Penambangan Galian C Desa Tirong Bone, Dugaan Tak Berizin Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Bone, Sulsel– Sebuah alat berat jenis Excavator ditemukan beraktivitas di wilayah Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dan diduga aktivitas penambangan galian C.

Pantauan tim media Faktual.net Di Lapangan pada Rabu (28/05/2025), terdapat beberapa dam truck keluar masuk mengaku tanah timbunan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kepala desa Tirong, Mulyati dikonfirmasi Melalui Telpon whatsapp membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun kata dia, bahwa tanah timbunan itu untuk pembangunan pesantren.

Masih kata Kades, alat beserta lahan bukan milik pak Jaya, melainkan pemilik pesantren di Panyili.

Lebih lanjut kata dia, timbunannya juga tidak dijual akan tetapi untuk pembangunan pesantren, sehingga diizinkan.

Baca Juga :  Front One and Azana Style Hotel Madura Raih Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

“Seandainya dijual, saya tidak izinkan,” tegas Kades Tirong.

Sambungnya,“ informasinya dia punya izin alat. Untuk izin lokasi tidak ada,”

Hal senada juga disampaikan, Jaya selaku pengelola sekaligus pemilik Excavator. Material itu untuk penggunaan pribadi dan tidak dijual ke masyarakat.

“Saya pake untuk dilokasi pesantren ku sendiri,” jelasnya.

“Memang dulu itu sudah di tambang. Tapi untuk sekarang dari pada saya membeli timbunan lebih baik itu ku manfaatkan,” sambungnya.

Bahkan kata Jaya, sebelum beraktivitas sudah ada koordinasi ke Tipidter.

“Tapi Tidak ada saya bayar di Polisi endi, pa tidak dijual,” tegas Jaya. (Ikbal)

Tanggapi Berita Ini