Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Anggaran Dana Desa Wawotimu Diduga Tidak Transparan, Masyarakat Minta Inspektorat untuk di Audit

×

Anggaran Dana Desa Wawotimu Diduga Tidak Transparan, Masyarakat Minta Inspektorat untuk di Audit

Sebarkan artikel ini
Aan Prasetya Pemuda Desa Wawotimu, Kecamatan Tomia Timur📷 Foto: Ist
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra Masyarakat Desa Wawotimu Kecamatan Tomia Timur, meminta Inspektorat untuk mengaudit pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat.

Sejatinya pengelolaan dana desa harus mengacu pada asas transparansi, akuntabel, sebagaimana amanat Undang-undang yang menjelaskan tentang Desa dan pengelolaan Dana Desa (DD).

Example 300x600

Untuk diketahui Pemerintah Desa bahwa regulasi yang menjelaskan tentang pengelolaan DD itu tidak hanya pemajangan baleho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, ( APB Desa saja), melainkan juga bagaimana Pertanggungjawabannya kepada masyarakat yang berdasarkan Permendagri NO. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan DD. Dengan adanya pengelolaan ADD adalah sistem pengawasan dari masyarakat, karna dana yang dikelola itu angkanya banyak milliyaran rupiah pertahun. Hal ini, diungkapkan Oleh Aan Prasetya Pemuda Desa Wawotimu.

“Untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat harus dijelaskan pengelolaan dana desa sebagai kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan itu kepada masyarakat desa yang meliputi Realisasi kegiatan, sisa anggaran dan lain sebagainya,” Tegasnya.

Baca Juga :  Polres Gowa Gelar Apel Akbar Bersama Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Jelang Purnabakti

Aan juga berpandangan bahwa pemerintah desa tidak pernah menjalankan bahkan tidak pernah membuka forum terkait itu. Jadi dalam pengelolaan anggaran sangat tertutup dan masyarakat hanya bisa menerka-nerka.

“Untuk membuka itu, kami meminta Inspektorat Kabupaten untuk mengaudit Desa Wawotimu yang kami duga selama ini banyak item kegiatan yang kami duga fiktif tidak sesuai antara fakta dan SPJ dalam pengelolaan ADD,” Ucapnya.

Menurut Aan (Pemuda Desa Wawotimu) ADD ditahun 2018 terdapat sedikitnya 6 item yang dianggap fiktif diantaranya;

1. Pemberdayaan Kelompok Tani 40 juta.
2. Pemberdayaan Kelompok Ternak 49 Juta.
3. Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama 78 Juta.
4. Pemberdayaan Kepemudaan 12 Juta.
5. Pengadaan Internet Desa 41 Juta, lalu di tahun 2019, 2020, dan 2021.

“Seperti kegiatan rabat jalan di tahun 2020 yang kami duga tidak sesuai dengan RAB anggaran ratusan juta. Lalu Pengelolaan Bumdes yang amburadul, misalnya dasar hukum pembentukan Bumbdes serta bentuk pengelolaan jenis usaha dan pertanggungjawabanya tidak diketahui oleh masyarakat, padahal dianggarkan ratusan juta. Serta dana penananganan dimasa Pandemi Covid-19,” Tuturnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Batang Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP N 1 Kandeman

Disamping itu, Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah muak dengan proses pengelolaan ADD yang tertutup dan tidak melibatkan masyarakat Desa. yang harusnya mulai dari perencanaan sampai laporan itu diberikan ruang kepada masyarakat.

“SPJ itu tidak haram untuk diketahui masyarakat. Karna itu, hak masyarakat untuk diketahui. Kami juga sangat berharap BPD lebih proaktif dengan tupoksinya sebagai perwakilan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di desa,” Ujar Aan Prasetya.

Lebih lanjut, jika Pak Haliana selaku Bupati Wakatobi setelah dilantik langsung meminta Inspektorat Provinsi untuk audit aset Pemkab, maka masyarakat menselarasikan makna dengan semangat yang sama untuk menuju sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan kami meminta Inspektorat Kabupaten Wakatobi untuk Audit Desa Wawotimu terkait pengelolaan Dana Desa (Tutup Aan).

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600