
Faktual.Net, Buton Tengah — Satreskrim Polres Buteng berhasil mengamankan MH (16) pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak masih dibawah umur.
Pelaku diduga sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Bunga (nama samaran) Seorang Pelajar Berusia 13 Tahun yang masih berstatus seorang pelajar.
Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian, seorang pemuda Berinisial MH yang diduga sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada korban Bunga (Nama Samaran) seorang pelajar yang baru berusia 13 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di kelurahan Watulea, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tepatnya dirumah korban.
Pada awalnya tersangka datang kerumah korban untuk mencari kakak dari korban namun tidak menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya.
“Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada Korban tentang keberadaan kakaknya dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada dirumah,” ujarnya, Kamis, 01/08/2024.
Pelaku melakukan perbuatan keji itu saat Kaka korban tidak ada di rumah dan saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
“Saat kaka korban tak berada di rumah, kemudian saat itulah tersangka langsung melakukan Aksi Bejatnya Kepada Pelaku” ucapnya.
Atas kejadian itu, Pada Hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 Sekitar Pukul 21.00 Wita Korban yang ditemani oleh Ibu Korban Kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan Kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Langsung Bergerak Cepat Mengamankan MH (16 Tahun) untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan Hasil Interogasi Satreskrim Polres Buton Tengah tersangka melakukan aksi Tersebut karena Terobsesi Pelaku yang sering menonton video porno dari HP miliknya dan milik Teman-temannya.
“Atas pembuatannya MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Wahyu Adi Waluyo.
Repoter: Kariadi.MR