Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaHukumNasional

Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Mantan Jenderal Polisi dalam Jaringan Mafia Tambang di Kalteng

×

Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Mantan Jenderal Polisi dalam Jaringan Mafia Tambang di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Pusat | DKI Jakarta – Perseteruan Wang Xiu Juan Alias Susi dan Ir. H. Muhammad Mahyudin dengan PT. Tuah Globe Mining (TGM) terus berlanjut.

Bahkan perkara yang menimpa Wang Xiu
Juan dan Haji Muhammad Mahyudin diduga adanya skandal kriminalisasi hukum oleh
para oknum Pejabat Polri dengan PT. TGM.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air) Law Firm, ini ada dugaan kuat keterlibatan 2 (dua) oknum Mantan (Ex) Jenderal Polisi bintang 2 di dalam jaringan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dua orang mantan Jenderal Polisi berpangkat Irjen ini disampaikan Richard William dalam konferensi pers pada hari ini Rabu tanggal 07 Desember 2022, di Jakarta.

Richard William Pendiri GAPTA Law Firm yang juga pengacara Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin juga telah membuat 2 (2) laporan polisi baik di Polda Metro Jaya
maupun di Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO
JAYA, dan Tanggal 07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 November 2022.
Fakta adanya dugaan Ex dua Jenderal yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indrasi
Thanos terlibat dalam Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. Tuah Globe Mining (TGM).

Mengingat Ex dua Jenderal polisi bintang dua tersebut patut diduga sudah mengetahui bahwa Akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu.
Dikarenakan Akta dasar laporan polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan.

Baca Juga :  Kwarda Sultra Dorong SDM Pramuka Unggul dan Adaptif di Era Global

Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor, mengingat saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor Hery
Susianto, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, Tanggal 05 Juli 2019.

Selain itu, Pelapor atas nama Sabungan Pandiangan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Irjen Pol ( P ) Indradi Thanos), yang sudah mengetahui bahwa Akta dasar laporan polisi yang kedua juga Palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum sehingga Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin harus berada di hotel Prodeo atas
tuduhan Palsu

Richard menyatakan kliennya Wang Xiu Juan alias Susi dan Ir. Haji Muhammad Mahyudin, murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang PT. Tuah Globe Mining (TGM) di Kalteng.

Dengan adanya kejadian Kasus Iismail Bolong, kata Richard telah membuka kedok di institusi Polri atas keterlibatan para oknum perwira tingginya, untuk itu Richrad mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara tersebut sehingga citra Kepolisian kembali terangkat dan tidak
ada preseden buruk di institusinya.

Selain itu, Richard juga meminta atas nama kliennya Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin untuk dibebaskan dari jeratan hukum dan segera mendesak pihak-pihak terkait kembali memulihkan nama baik kliennya.

Diakhir konfrensi pers ,diharapkan untuk dapat disuarakan Penegakan Hukum yang berdasarkan Fakta.

Reporter: Barita Siburian

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit