Faktual.Net, Jakarta-Sejumlah warga yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara dikenakan sanksi kerja sosial ataupun adminstrasi.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, sejak pasca Idul Fitri hingga saat ini, ada 15 warga yang ditemukan melanggar aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker. Ke 15 warga yang kedepatan tak menggunakan masker tersebut saat beraktifitas di Jalan Bendungan Melayu Pasar Kaget.
“Mereka yang melanggar aturan PSBB akan langsung dikenakan sanksi. Dari 15 orang itu, 5 orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalanan dan 10 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi. Penegakan aturan PSBB terus dilaksanakan agar masyarakat displin dan ikut mencengah terjadinya penularan COVID-19,”jelas Sukarmin,saat dikonfirmasikan Kamis (04/06/2020).
Ia menegaskan, penegakan aturan hanya salah satu tindakan yang dilakukan bagi masyarakat yang tidak displin dan tidak patuh terhadap aturan PSBB.
“Saya tetap menghimbau masyarakat agar tetap tinggal dirumah namun apabila ada kepentingan keluar rumah wajib pakai masker tanpa terkecuali, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun dan tidak bersalaman atau menjaga jarak,’katanya.(Amin)















