Example floating
Example floating
BeritaDaerah

GMBI Desak Kejati Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Satpol PP

×

GMBI Desak Kejati Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, Sulsel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Selatan-Selatan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi-Selatan. Senin (21/02/2022)

Hal itu merupakan tindak lanjut penyuratan yang telah dilayangkan kepada Kejati Sulsel demi mendukung kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Bidang Litigasi GMBI Wilter Sulsel, Hadi Soetrisno, SH, minta Kejati Sulsel usut tuntas penggunaan nama-nama oknum pegawai kontrak sejak 2017 sampai 2020.

“Atas laporan kami dan mengusut juga dalang dibalik penggunaan nama-nama oknum pegawai kontrak sejak 2017 sampai 2020, harus diusut iya tuntas” harapnya

Ia menilai bahwa itu ada perbuatan melawan hukum

“itu merupakan perbuatan yang kami duga koruptif saat pertemuan di Kejati Sulsel, di Makassar” ujarnya.

Diduga Fiktif

Menurutnya, penggunaan nama-nama oknum pegawai Kontrak Satpol PP Kota Makassar di tiap kecamatan ada sekitar 10 orang di masing-masing kecamatan yang diduga fiktif.

“Menurut beberapa sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, bahwa masing-masing nama yang masuk di Kecamatan” tandasnya

Namun dia temukan adanya pembuatan seperti rekening Bank Sulselbar, buku, ATM beserta nomor Pin’nya dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

“Untuk membuat rekening Bank Sulselbar, buku, ATM beserta nomor Pin’nya disetorkan kesalah satu oknum pegawai dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar,” paparnya

Dia juga paparkan, jenis kegiatan honor tambahan menurut sumber yang diterima di kecamatan meliputi, Jasa tenaga poking kegiatan pengamanan wilayah kecamatan.

“Setelah sumber mengecek dan melihat nominal dana yang masuk mulai tahun 2017 s/d 2020 cukup besar menghampiri Rp.40 jt/pegawai kontrak, dan itu bervariasi tiap-tiap nama oknum pegawai kontrak Satpol PP yang digunakan” benarnya

Sedangkan biaya pengelolaan TBS, pengawasan dan keamanan kecamatan, Jasa tenaga pendukung pengawasan satpol PP dan gaji honor.

“Pegawai bersangkutan yang namanya digunakan hanya diberikan uang saku sekitar Rp.150 ribu / Rp.200 ribu tiap kali pencairan, dan itu tidak sampai setahun, padahal kegiatan tersebut terus berjalan sampai akhir tahun 2020” ungkapnya.

LBH GMBI Wilter Sulsel Percayakan Penegak Hukum

Berdasarkan hal itu, LBH GMBI Wilter Sulsel Hadi Soetrisno mempercayakan semua ini kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan.

Baca Juga :  Talud Proyek Program Prabowo Subianto Di Biringbulu Roboh, Warga Sebut Ada Yang Bermain di Anggaran

“Kami percaya bahwa di era modernisasi saat ini, pihak penegak hukum lebih memudahkan pekerjaannya untuk dapat mengungkap semua dugaan tersebut di atas melalui proses Penyelidikan dan Penyidikan” katanya

Untuk dapat melakukan penyelidikan terkait pemanfaatan nama-nama oknum pegawai kontrak.

“kami berharap dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengungkap otak pelaku dan memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ucapnya.

Begini Tanggapan Ketua GMBI Wilter Sulsel

Ditempat terpisah, Ketua GMBI Wilter Sulsel, Drs.Sadikin S, mengatakan terkait dugaan korupsi dilingkup Satpol PP Makassar.

“bahwa apa yang kami laporan tersebut diatas merupakan dugaan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 10M (sepuluh miliar rupiah)” tegasnya

Ia juga beberkan terkait surat yang telah dilayangkan melalui Via Pos Indonesia.

“Kami berencana akan ketemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan, R.Febrytrianto, S.H.,M.H, untuk membicarakan laporan GMBI Wilter Sulsel terkait surat yang dikirimkan melalui Via Pos Indonesia” tandasnya

Ia menegaskan bahwa surat itu bukan hanya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan tetapi kejaksaan Agung hingga presiden RI.

“Dalam waktu dekat kami pengurus LSM GMBI Wilter Sulsel berencana untuk bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.Febrytrianto, S.H.,M.H, sebagai bukti dukungan kami terhadap penegakan hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana surat/laporan kami Terkait dugaan tersebut diatas telah sampai Kepada Jaksa Agung RI (Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM) dan Presiden RI (Ir.H.Joko Widodo)” Tutupnya.

Kasat Satpol PP Tepis

Sementara terpisah ditemui oleh, kepala staf satuan satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, menepis bahwa baru menjabat sejak 31 Desember 2021.

“Saya tidak tau kalau itu karena saya baru menjabat sejak 31 Desember 2021,” tepis Iqbal, Rabu (23/02/2022)

Namun, iya juga menyadari namanya jabatan kasat tidak perna terganti tapi yang terganti hanya person nya.

“Kalau soal jabatan tidak perna tergantikan yang tergantikan hanya personnya” tutupnya

Hingga berita diterbitkan pihak Kajati Sulsel belum berhasil dikonfirmasi.

laporan : tim media

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit