FAKTUAL.NET, BANTEN – Viralnya pemberitaan dugaan kriminalisasi konsumen yang ditangani penyidik Polres Bitung Polda Sulawesi Utara berkaitan tentang hutang piutang menjadi pidana, Ujang Kosasih, S.H., selaku penggiat LPKSM Indonesia menyayangkan tindaklanjut kasus tersebut.
Lagi dan lagi kata pria asal Lebak Banten ini, terjadi dugaan kriminalisasi hutang piutang yang diduga dipaksakan menjadi pidana, menurut pandangan Ujang Kosasih pemerintah sudah membentuk lembaga khusus yang kita kenal dengan BPSK yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Mestinya para pelaku usaha mengadukan ke BPSK, jika debiturnya dianggap ingkar janji (wanprestasi), karena BPSK lah yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen.
“Saya menghimbau kepada penegak hukum, khususnya para penyidik Polri di seluruh Indonesia, agar dapat menjaga marwah institusi Polri, dan harus mentaati Perkap Nomor 2 Tahun 2003. Perkap tersebut sangat jelas melarang anggota Polri menangani kasus hutang piutang, hal ini tertuang pada Pasal 5 huruf (h) dan (i),” ucap Ujang Kosasih, S.H, yang juga berprofesi Advokat, Sabtu (05/02/2022).
Berita dilansir dari lpkrinew.id dan posko manado kasus di Polres Bitung Mulyanti Badu dimana atas nama dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Bitung.
“Tentu ini menjadi konsumsi publik dan berdampak kepada nama baik institusi Polri, saya memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengontrol perilaku penyidiknya di seluruh Indonesia, yang diduga keras bekerja sama dengan para pelaku usaha khususnya pihak finance. Jika terjadi pelaporan yang dilakukan oleh pihak finance, penyidik seharusnya mengarahkan kepada pelapor agar menyelesaikan ke BPSK. Jika dipaksakan tentu hal ini mencederai tatanan hukum di negeri tercinta Indonesia ini. Mohon kepada penyidik Polri dalam penanganan kasus-kasus perlindungan konsumen berikan kepada lembaga / badan yang berhak yang punya wewenang dalam hal itu yaitu BPSK atau Pengadilan Negeri,” tutup Ujang Kosasih. (Red)












