Faktual.net,jeneponto,Sulsel — 18 Maret 2026, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bergerak cepat mengungkap kasus pengrusakan brutal yang terjadi di wilayah Kecamatan Binamu.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, aparat berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan rumah warga.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad atas perintah Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H. Aksi tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait insiden pengrusakan yang terjadi sehari sebelumnya.
Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 17 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di Sidenre, Kecamatan Binamu. Rumah milik seorang ibu rumah tangga, Rahmaeda (48), menjadi sasaran amukan sekelompok orang.
Para pelaku diduga melakukan penyerangan dengan melempari rumah menggunakan batu hingga menyebabkan kerusakan berat. Kaca jendela pecah, bagian lainnya juga rusak, bahkan aksi tersebut berlanjut dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rusli Dg Timung alias Toni yang turut menjadi korban lemparan batu tersebut.
11 Orang yang diduga pelaku sudah diamankan, Sebagian Masih dalam pengejaran dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap 11 orang terduga pelaku, di antaranya:
Asrul Azis (40), karyawan honorerT
uang Lili (39), sopir
Surya Ananda Putra (16), pelajar
Muh. Fikri (20)
Muh. Isra (20)
Asrul (25)
Dayat (35), buruh lepas
Muh. Teuku Saki Pratama (19)
Sahrul (22), sopir
Raduarsa Dg. Rate (±30), sopir
Muh. Iqram Saputra (20), mahasiswa
Seluruh pelaku diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Binamu tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akan ditindak tegas
dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah korban.
Pihak polres jeneponto memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pengrusakan.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Aksi Anarkis
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri dan pengrusakan tidak akan ditoleransi.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan warga.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif di balik aksi tersebut serta memburu pelaku lain yang terlibat.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh Polres Jeneponto.
Reporter : Sattu















