Faktual.Net, Kendari, Sultra. Ada penyalahgunaan kewenangan aparat keamanan baik dari pihak kepolisian maupun satuan polisi pamong praja pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sat Pol PP Pemprov Sultra) saat pengendalian massa aksi Tolak Tambang 6 Maret 2019 yang berakhir Chaos di Bumi Praja Kantor Gubernur Sultra.
“Untuk sementara kami menduga bahwa ada prosedur yang dilanggar dan ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat keamanan pada saat pengendalian massa dari masyarakat Konawe Kepulauan yang meminta kepada Pemprov Sultra agar mencabut Izin Usaha Pertambangan yang ada didaerah itu”, kata Mastri Susilo saat acara Coffee Morning bersama jurnalis dikantornya pada Jum’at, 8/3/2019.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (Kaper ORI Sultra) ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak kepolisian daerah Sultra dalam hal ini penanggungjawab lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait situasi Chaos pada saat pengendalian massa aksi.
Tidak hanya itu, Mastri Susilo juga memastikan akan memanggil Kasat Pol PP Pemprov Sultra untuk dimintai keterangan terkait sikap brutal anggotanya terhadap massa aksi.
“Pihak ORI Sultra telah mengumpulkan bukti-bukti awal terhadap pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan aparat keamanan baik pihak kepolisian maupun Sat Pol PP. Bukti-bukti tersebut berupa video rekaman serta foto-foto situasi Chaos yang telah banyak beredar dimedia sosial”, kata Mastri.
“Jika hasil pemeriksaan kami bahwa terbukti oknum-oknum tersebut melanggar kewenangannya, maka harus ada sanksi”, tegas Mastri.
Mastri juga menambahkan bahwa posisi lembaganya tetap profesional dalam situasi ini, tetap acuan lembaganya untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak adalah bukti-bukti yang telah mereka kantongi.
“Tentunya penanggungjawab dari massa aksi pun akan kami panggil untuk klarifikasi, untuk menceritakan kepada kami sebab sehingga situasi berubah jadi Chaos”, tambahnya.
“Intinya adalah semua pihak akan dimintai keterangan, tetap azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dan pihak-pihak bersalah harus mendapat sanksi”, tutupnya.
Reporter : Aco Rahman Ismail
















