Example floating
Example floating
Opini

SDA Diobral, Bukti Rezim Kian Liberal

×

SDA Diobral, Bukti Rezim Kian Liberal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Opini Ditulis Oleh: Sitti Komariah, S. Pd. I

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyoroti maraknya korupsi sector sumber daya alam (SDA). Menurut Laode, banyak pejabat di Indonesia yang sengaja menjual murah SDA.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Para pejabat menjual murah SDA untuk kepentingan pribadinya. Sayangnya, kata Syarief, baru sedikit pejabat nakal tersebut yang ditangkap dan terbukti melakukan korupsi, news.okezone.com (25/01/2019).

Bahkan KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi disektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017. Sementara itu, ada lebih 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, disepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta.

Sumber Daya Alam Kian Diobral
Temuan KPK terhadap penjualan aset milik umat, dalam hal ini adalah sumber daya alam (SDA) bukan hal yang asing lagi di Indonesia. Sejak lama, Indonesia sudah menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar penjual aset SDA. Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, baik nikel, minyak, batu bara, dan kekayaan alam lainnya. Sehingga wajar jika banyak para pemilik modal ingin mengusainya.

Fenomena ini merupakan hal lumrah dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Yang mana, sistem tersebut berasas pada sekulerisme dengan standar manfaat dan liberalisme, termaksud liberalism kepemilikan. Dalam sistem ini setiap orang bebas memiliki apa yang dia kehendaki, selama kekuasaan dan modal besar ada digenggaman. Pun berlaku bagi para makelar yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meraup pundi-pundi rupiah dengan menjual aset umat kepada Asing (pemilik modal).

Kapitalisme Liberal Biang Kerok Kerusakan
Inilah sebenarnya pangkal dari segala kerusakan yang menjadi penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan umat. Liberalisme kepemilikan pun menjadi sebab mudahnya aset milik umat dikuasai oleh orang-orang yang berhasrat pada keuntungan semata, dimana dia hanya mengambil manfaat yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan nasib rakyat. Bahkan mereka rela mengorbankan hajat hidup orang banyak demi mencapai tujuan mereka.

Negara dalam sistem inipun dibuat tak berdaya, hingga secara suka rela menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta, dengan kata lain mereka menjual aset rakyat kepada para pemilik modal. Dan menjadikan kepemilikan umum sebagai kepemilikan individu. Padahal seharusnya negara hanya boleh mengelola SDA tersebut, dan hasilya dikembalikan kepada rakyat, karena sumber daya alam merupakan kepemilikan umum, yang mana para penguasa tidak memiliki wewenang untuk menguasaiya, apalagi untuk menjualnya. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah saw “Kaum muslimin berserikat (memilik hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR. IbnuMajah).

Jaminan Islam atas Hak Milik Umat
Dalam Islam, sumber daya alam adalah harta milik umum dan harus dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sebagaimana dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadist riwayat Imam at-Turmizi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaannya itu, akan tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Waha iRasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-iddu). Rasulullah kemudian bersabda“ tariklah tambang tersebut darinya.”. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak seperti air yang mengalir. Yang menjadi focus dalam hadis tersebut tentu saja bukan “garam” ,melainkan tambangnya. Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh adalah latar belakang hokum dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum, termaksud dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki individu.

Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, barang-barang seperti minyak, gas, emas, nikel, hutan, laut dan sebagainya, semuanya harus dalam menejemen negara, tidak dibenarkan untuk diprivatisasi, apalagi menjualnya kepada Asing-Aseng. Mengutip pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Karena itu, siapa saja yang menemukan barang tambang atau minyak bumi pada tanah miliknya, tidak halal baginya untuk memilikinya dan barang tambang tersebut harus diberikan kepada negara untuk dikelola. Pendapatan dari pengelolaan hutan dan barang tambang serta milik umum lainnya masuk ke dalam pos pendapatan negara dan dikembalikan kepada rakyat. Apabila milik umum ini tidak dikembalikan kepada rakyat, maka hal ini merupakan suatu pengkhianatan, sebab aktivitas tersebut adalah perampasan harta dari pemilik yang sah.

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang telah terbukti mampu mensejahterakan rakyat. Karena hanya dengan sistem Islamlah segala problematika kehidupan, termaksud problem ekonomi akan dapat diatasi. Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk kembali menerapkan sistem Islam dalam bingkai Khilafah, yang menjadi jalan terwujudnya kesejahteraan hakiki, dan tetap berdakwah sesuai manhaj Rasulullah saw. Wallahu A’alam Bisshawab.

Penulis Adalah Seorang Anggota Komunitas Peduli Umat
(Opini Ini Di Luar Tanggungjawab Redaksi)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit