
Faktual.Net,Jakarta- Trotoar tempat pejalan kaki dan bahu jalan di mal sunter agung Jakut disalahgunakan sebagai tempat parkir pemotor. Suku Dinas PerhubunganJakarta Utara (Dinhub Jakut) beraksi menggebah (menghalau) pemotor yang memarkirkan kendaraannya di jalur pedestrian itu Selasa (21/9).
Lokasi persis trotoar yang menjadi jalan para pemotor itu ada di depan Mal Sunter, Jl Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung Jakut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penggebahan parkir liar dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di depan mal sunter yang kerap memicu terjadinya kemacetan dan mempersulit akses pengguna jalan lainnya.
“Masih penggebahan pak, dan spanduk larangan parkir juga sudah pernah kita pasang,” ucapnya.
Aturan lalu lintas soal berhenti dan parkir sembarangan, bahkan larangan mengetem bagi angkutan umum, jika ojek memang tergolong itu, sudah ada dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman maksimum adalah kurungan sebulan atau denda Rp250.000.(zul)














