Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Diduga JKB Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

×

Diduga JKB Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Pemutusan Hubungan Kerja oleh CV. Jati Kencana Beton (JKB) kepada sejumlah karyawan diduga dilakukan secara sepihak.

Seperti yang di utarakan Darlam termasuk salah satu karyawan JKB yang diberhentikan sepihak, ia mengatakan sangat kecewa dengan PHK yang menimpa pada dirinya dan sejumlah kawan-kawan kerja lainya, mengingat pada saat sekarang kondisi serba sulit karena terkena dampak Covid -19, namun demikian Kami malah diberhentikan dari pekerjaan yang selama ini menopang ekonomi keluarga.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami merasa keberatan dan sangat kecewa atas keputusan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini belum ada surat yang tertulis, baik teguran ataupun peringatan, namun adanya justru surat yang ditandatangani oleh pihak perusahaan TTD Djoko Susilo.

“Ini sangat mencederai rasa keadilan Kami, soal pemberhentian dengan alasan efesiensi karena pailit, seharusnya kan bisa jam kerja dikurangi, namun nyatanya Kami diberhentikan, selang kemudianpun pihak Jati Kencana Beton malah merekrut tenaga luar, inilah ironi Kami selaku karyawan dan masyarakat di area lokasi yang hanya berharap dapat bekerja lagi,” ucapnya.

“Kalau memang perusahaan merasa pailit atau merugi tolong Kami dilihatkan rinciannya, biar Kami juga terang benerang melihat kondisinya, karena yang Kami lihat aktifitas pekerjaan tetap berjalan lancar dan bahkan malam hari juga sering lembur,” kata Dia, saat ditemui awak media Faktual.Net pada Jum’at, (20/8/2021).

Lanjutnya, Adapun karyawan yang di PHK sejumlah 12 orang, sebagian berasal dari warga Desa Kandeman dan Desa Tragung). terkesan dipaksakan karena belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak (Karyawan dan CV. Jati Kencana Beton).

“Justru pihak perusahaan langsung mengirim uang ke rekening semua karyawan sebesar 0.5% dari gaji perbulan sesuai dengan masa kerja, hal itulah yang menjadi dasar Kami mencari keadilan,” jelasnya.

Ditempat yang sama media meminta keterangan kepada Kepala Desa Tragung Wanuri, ia menyampaikan sangat menyayangkan langkah pemberhentian secara sepihak yang dilakukan perusahaan, karena berimbas kepada warga yang sudah lama bekerja di perusahaan JKB, apalagi mengingat saat ini dimana warga masih terdampak Covid-19.

Baca Juga :  Belasan Tahun Menanti, Tangis dan Harap Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Batang ke Tanah Suci

“Dengan kondisi saat ini, harusnya menjadi pertimbangan dalam memutuskan sebuah keputusan,” ucapnya.

Ia berharap perusahaan bijak dalam kaitan ini, sehingga apa yang menjadi permintaan karyawan yang diberhentikan dapat terpenuhi sesuai harapan.

Hal yang sama dituturkan Kepala Desa Kandeman Budi Warnoto (Gito) juga menyampaikan serupa.

“Semoga apa yang menjadi haknya karyawan dapat terpenuhi karena mengingat pula warga Kandeman juga ada yang di perberhentikan dari pekerjaan, apalagi mengingat lokasi perusahaan berdomisili di Desa Kandeman, semoga persoalan ini segera selesai,” tuturnya.

Namun saat media menyinggung adanya bantuan dana CSR dari perusahaan ke desa, ia menuturkan belum pernah menerima dana tersebut.

Guna menkonfirmasi kebenaran fakta yang terjadi dilapangan, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 awak media bersama dengan Kepala Desa Tragung Wanuri dan Kepala Desa Kandeman Budi Warnoto menemui Djoko Susilo di Kantor Jati Kencana Beton yang beralamatkan di Kandeman.

Dalam keterangannya Djoko Susilo menyampaikan bahwa dasar pemberhentian adalah kondisi perusahaan pailit, mengalami kerugihan, akhirnya melakukan beberapa langkah efesiensi.

“Mulai mengurangi jam kerja maupun lembur, namun perusahaan juga tidak stabil, akhirnya Kami melakukan komunikasi dengan karyawan dan telah disepakati oleh 12 karyawan dengan langkah solusinya pemberhentian, itupun Saya menjankan sebagaimana keputusan manajemen perusahaan di semarang, dan kita juga berikan pesangonnya dengan transfer ke masing-masing rekening 12 karyawan yang berhenti bekerja, karena ini sudah merupakan kesepakatan bersama,” terangnya.

Dalam kaitan ini Djoko Susilo meminta agar dimediasi lewat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang.

Djoko menuturkan sudah beberapa kali mendatangi pihak Dinas Tenaga Kerja agar dapat memediasi persoalan ini, agar terwujud solusi terbaik.

“Namun, sampai tanggal 20 Agustus 2021 kita belum bisa dipertemukan satu meja dengan karyawan yang diberhentikan,” katanya.

Ia menambahkan persoalan utama bagi karyawan kemungkinan besar adalah permintaan tambahan nilai pesangon, yang menurut karyawan belum sesuai, tapi menurut perusahaan sudah sesuai.

“Kita berharap melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang dapat menemukan solusi terbaiknya,” harapnya.

 

Niko

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit