Faktual.Net, Makassar, Sulsel–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris, keterangan domisili, keterangan menjual oleh kepala Lingkungan Parang dan Lurah Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa , ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Senin (02/08/2021).
Laporan yang di tujukan ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dengan Nomor: 15/DPW-LSM INAKOR-SULSEL/VIII/2021 atas dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya sertipikat atas nama Muhammad Arsyad Tahun 2016 diatas tanah milik ahli waris Sangkala Bin Radja.
Surat yang diduga kuat di palsukan atas transaksi jual beli sebidang tanah, dimana terbit sertipikat atas nama Muhammad Arsyad adalah surat keterangan ahli waris, surat keterangan domisili atas nama Jamaluddin dan surat keterangan menjual.
Di mana ada 2 ahli waris, yakni Jamaluddin (Anca) dan H.Patahuddin pada saat penjualan berada di luar daerah dan tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut,” tutur Asri selaku penerima kuasa dari ahli waris Sangkala Bin Radja.
Oknum Kepala Lingkungan inisial (AR) dan Lurah inisial (FW) telah diduga melakukan tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sesuai ketentuan dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun (6 tahun),” ungkap Asri Ketua LSM INAKOR SULSEL.
Asri menambahkan bahwa, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka di ancam hukuman yang sama yakni, enam tahun penjara (6 tahun),” tambahnya.
Demi keadilan, “Kita akan kawal kasus ini, sampai adanya kepastian hukum dari pihak kepolisian dan sampai hak-hak dari ahli waris terpenuhi”. Tidak ada kompromi bagi oknum-oknum yang selalu memanfaatkan jabatan, sebagai sarana untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya,” tutup Asri.
Reporter: Asywar














