Example floating
Example floating
Opini

Jerat Hukum Bagi Atasan yang Membiarkan Bawahannya Melakukan Korupsi

×

Jerat Hukum Bagi Atasan yang Membiarkan Bawahannya Melakukan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ditulis Oleh Hidayatullah, SH

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Pengumuman 10 besar seleksi KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim pada 10 Desember 2018 diliputi masalah jual beli soal CAT dan dugaan transaksional  timsel *sangat beresiko*. KPU RI dan KPU Provinsi Sultra cenderung diam tidak ada reaksi dan responsibilitas. tidak bersikap sama sekali terhadap masalah dugaan suap dan dugaan transaksi CAT kemarin yang diadukan ke kantor Andre Darmawan & Associaties. Padahal bukti-bukti pelanggaran dan kejahatan korupsi sudah mengarah dan layak untuk di Batalkan proses seleksi itu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Saya berpendapat bahwa SETIAP ATASAN yang mengetahui dan membiarkan korupsi terjadi tapi tidak melaporkannya ke kepolisian dapat dikenakan pasal penyertaan tindak pidana yaitu Pasal 56 KUHP.

Jadi, selain pelaku korupsi, setiap atasan – tak hanya atasan langsung si pelaku — yang terbukti membiarkan terjadinya korupsi, juga dapat dikenakan pidana.

Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah termaksud KPU RI/KPU Provinsi) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN, serta perbuatan tercela lainnya (Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999.

Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TIpikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor (“UU Tipikor”).

Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Baca Juga :  Banjir di Desa Sambalagi Diduga Kuat Berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan, Warga Soroti Kelemahan Implementasi AMDAL

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau *membiarkan sesuatu*, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.”

Namun, pidana terhadap perbuatan tersebut telah diperbarui dengan UU Tipikor menjadi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Padahal dulu KPU Provinsi Sultra periode 2013-2018 masalah korupsi yang menyangkut bawahan dan hasil temuan internal langsung saya selaku Ketua Laporkan kepada Polisi dan keJaksaan untuk diproses. Saya sadari bahwa salah satu tugas pimpinan adalah tidak membiarkan dan melakukan pembiaran bagi aparat dibawahnya melakukan perbuatan korupsi apapun dalihnya.

Seingat saya dan kawan-kawan komisioner sekarang juga masih jadi komisioner ada 3 (tiga) kasus dugaan korupsi yang langsung secara resmi kelembagaan membuat laporan 2 kasus ke Polda dan 1 kasus ke Kejaksaan;

1). Kasus terkait dgn merebaknya isu transaksi seleksi KPU Kab/Kota 2018 yang cukup gaduh, sehingga KPU Prov Sultra inisiatif langsung laporkan  resmi bersurat ke Kapolda Cq. ke Tim Saber Pungli.

2). Kasus penggelapan Honor PPK dan PPS di Kab. Bombana PIleg 2014 juga gaduh langsung saya laporkan ke Polda sehingga Bendahara Bombana langsung di tahan dan di proses.

3). Kasus dugaan mark-up dan penyimpangan Logistik Kotak Suara Pileg 2014 juga saya langsung bertemu Kejati Sultra untuk di usut.

Sedangkan kasus-kasus lain tidak dalam laporan KPU Sultra karena sudah diusut atas laporan masyarakat lebih awal.

Penulis Adalah Ketua Presidium JaDI Sultra

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit