Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Dan Pemkot Tikep Tuntas Bahas Dokumen Revisi RPJMD

×

DPRD Dan Pemkot Tikep Tuntas Bahas Dokumen Revisi RPJMD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Daerah Kota Tikep ahirnya sukses menuntaskan pembahasan terkait dengan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tikep tahun 2016-2021.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Tikep Mochtar Djumati mengatakan bahwa RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan selama lima tahun itu, diharapkan bisa menjadi dokumen terbaik di Indonesia Bagian Timur.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Besok (Rabu, 12 Desember 2018) akan kita lakukan agenda paripurna RPJMD pada jam 2 siang,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan pembahasan RPJMD yang dilakukan di ruang sidang DPRD Kota Tikep pada Selasa, 11/12/2018.

Lebih lanjut, Lelaki yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasedem Kota Tikep itu menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah Kota Tikep itu ada beberapa point penting yang diperbaiki, diantaranya penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 ke Permendagri 86 yang tentu juga ikut berpengaruh terhadap batang tubuh RPJMD sebelumnya yang memiliki 11 Bab berubah menjadi 9 Bab. Serta regulasi yang mengatur soal OPD dan beberapa program yang sesungguhnya bukan merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) malah dimasukan dalam Indikator Kinerja Utama.

Mochtar Djumati Wakil Ketua II DPRD Kota Tikep

“Jika kita bandingkan dengan RPJMD sebelumnya yang belum di revisi itu ada banyak target kinerja mulai dari indikator utama sampai indikator daerah yang tidak singkron, sehingga gambaran untuk mewujudkan visi misi selama lima tahun tidak terlihat begitu nampak dan jelas, untuk itu dengan adanya perubahan RPJMD ini semuanya sudah bisa terlihat jelas ,dan semoga visi misi walikota dan wakil bisa dituntaskan sampai pada tahun 2021” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Ahmad Dedi Tidak Menghindar Dari Media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi, Hormati Proses Hukum

Dan yang lebih terpenting lagi, Kata lelaki yang akrab disapa Ovos itu bahwa setelah RPJMD yang sudah dibahas, kemudian nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka kedepannya DPRD dan Pemerintah Kota Tikep sudah harus konsiten mengikuti dokumen perencanaan yang telah direvisi itu, agar setiap program yang akan direalisasi bisa lebih terarah.

“Mengingat karena ini sudah tiga tahun kepemimpinan, sehingga di tahun 2020 dan 2021 itu sudah kita masukan target-target yang harus dicapai dan itu lebih rasional, sehingga dengan begitu publik sudah bisa mengukur kinerja Pemerintah Daerah, karena semuanya sudah disusun dengan baik sehingga menjadi terang menderang,” tambahnya.

Dilain sisi, Pembahasan RPJMD yang merupakan bagian dari Peraturan Daerah (Perda) itu namun tidak dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi Daerah (Ballegda) Murad Polisiri yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tikep, hal ini tentu sangat disayangkan bagi sejumlah Anggota DPRD Kota Tikep.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit