Faktual.Net, Kendari, Sultra. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menyelenggarakan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Zahra Hotel Kendari pada Ahad, 9/12/2018 kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pelajar tingkat SMA yang ada di Kota Kendari.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan trainer dari unsur pimpinan Bawaslu Kota Kendari yakni Sahinuddin, Awardin dan Hermanto serta trainer dari SultraDemo yakni Arafat.
Dihadapan forum, Arafat menjelaskan alasan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Mantan Ketua Panwaslu Kota Kendari ini menguraikan begitu banyaknya hal-hal yang harus diawasi oleh Bawaslu mulai dari pengawasan terhadap penyelenggara itu sendiri dan pengawasan terhadap peserta pemilu, maka sebuah keharusan Bawaslu membutuhkan bantuan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif.
“Saya yakin, walaupun tugas Bawaslu Kota Kendari berat, tetapi jika dikerjakan secara ramai-ramai oleh Bawaslu dan masyarakat akan menjadi mudah” tegas Arafat.
Melanjutkan uraian dari Arafat, Awardin Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Kendari menguraikan hal-hal yang menjadi landasan hukum keberadaan Partisipasi Masyarakat dalam pemilu.
Awardin menguraikan beberapa regulasi yang mengatur Partisipasi Masyarakat, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu. Awardin juga menjelaskan bahwa hal yang bisa dilakukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi, hal yang paling sederhana adalah hadir diforum ini mengikuti pelatihan adalah bentuk partisipasi.
Ditempat yang sama, Hermanto Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Kendari menguraikan titik rawan pelanggaran pada pemilu 2019.
Mantan Ketua PPK Kendari ini menguraikan pemetaan titik-titik rawan potensi pelanggaran fisik di Kota Kendari, dia mencontohkan daerah Gunung Jati yang rawan terjadi gangguan fisik pada pemilu 2019.
Bagi Hermanto, potensi-potensi rawan pelanggaran ini harus bisa teratasi secara dini, jadi sedapat mungkin pelanggaran terminimalisir. Dirinya memastikan bahwa Human Error harus terminimalisir semaksimal mungkin.
Disesi terakhir pelatihan, Sahinuddin Ketua Bawaslu Kota Kendari menguraikan hal-hal terkait penanganan pelanggaran pada pemilu 2019. Sahinuddin menyebutkan ada perbedaan produk hukum dari Bawaslu yang menjadi pembeda antara Pilkada dan Pemilu.
“Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, produk hukum Bawaslu selain rekomendasi ada juga putusan, putusan ini dikarenakan regulasi telah mengatur bahwa dalam beberapa hal Bawaslu sudah dapat menyelenggarakan sidang adjudikasi” terang Sahinuddin.
Kata kunci dari uraian yang disampaikan oleh Sahinuddin bahwa keberadaan personil yang terbatas bukanlah sebuah keluhan bagi Bawaslu, “tetapi ini adalah faktanya, maka partisipasi masyarakat sangat diharapkan” tutup Sahinuddin.
















