Faktual.net, DKai Jakarta – Ketua Forum Masyarakat Untuk Demokrasi (FORMAD) Amos Hutauruk, mengimbau kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, untuk mendeportasi warga Negara Asing, yang diduga melanggar visa kunjungan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, tegas memberikan arahan terhadap anggotanya dalam melaksanakan tugas.
Penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000.
Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah. Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman pidananya sama seperti WNA dan telah diuraikan dalam Pasal 122 Huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, WNA penerima visa kunjungan diberikan izin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.
Bentuk kegiatan yang dibolehkan antara lain melakukan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Adanya pengaduan masyarakat yang telah diterima Formad di kantornya, hingga artikel ini dilayangkan di media. Agar menjadi perhatian Kepala kantor, untuk segera inspeksi kejajarannya.
Reporter: M. Yusuf















