Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Setelah Mantan Panitia Seleksi Calon Direksi PDAM Sinjai dan mantan di Dirut PDAM ungkap fakta, Kadis Kominfo: Jangan Berasumsi, Kini Ancha Mayor Ungkap Kebohongan telah di laporkan KPK.
Menurut Pemerhati sosial Ancha Mayor kembali menegaskan bahwa kata “kebohongan” di maksud laporan gratifikasi/Suap.Sabtu (05/06/ 2021).
Berita terkait: https://faktual.net/tak-mampu-bayar-setoran-mantan-dirut-pdam-non-job/
Terkait gratifikasi/suap sebesar Rp 20 Juta yang diterima oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa telah laporkan ke KPK melalui Inspektorat di tanggapi oleh Ancha mayor melalui pres rilisnya.
“Bahwa kata “kebohongan” yang saya maksud, yaitu laporan gratifikasi atau suap yang laporkan ke KPK bahwa itu sudah kadaluarsa dari batas waktu sejak diterimanya gratifikasi”tegasnya.
Berikut isi yang di rilis oleh Ancha Mayor tanpa ada editan.
PRESS RELEAS
– Pukul : 11.50 Wita
ISI RELEAS
– Fakta Kebohongan
Bahwa terkait Gartifikasi/Suap yang dilakukan dan/atau telah diterima oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa sebesar dan/atau senilai Rp. 20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah), yang katanya telah dilaporkan KPK, dan menurut pemahaman mereka itu sudah Final dan Legal, DENGAN INI, SAYA ANCHA MAYOR, SECARA TEGAS DAN KERAS MENGATAKAN, ITU TIDAK BENAR/BOHONG”, adapun bukti kebohongan mereka antara lain :
- Kebohongan pertama dilakukan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dengan mengatakan dia sudah melaporkan ke KPK melalui Inspektorat (buktinya ada pada pernyataan Andi Awal/Poin 2)
- Kebohongan kedua dilakukan oleh Andi Awal pada saat mengklarifikasi pernyataan Pak Suratman Melalui salah satu Media dengan mengatakan, bahwa Pak Bupati sudah melaporkan ke KPK melalui Inspektorat,
- Kebohongan Ketiga dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri pada Saat Jumpa Pers dengan bangga dan sombongnya membohongi warga masyarakat Sinjai bahwa pak bupati sudah melaporkan Ke KPK melalui kami.
- Kebohongan Keempat dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri pada saat RDP, Dimana dia hanya mampu menjelaskan tentang Gratifikasi, namun pada saat diminta memperlihatkan bukti Laporan Surat Keputusan Penetapan dari Ketua KPK, dia mengelak dengan Mengatakan “Identitas Pelapor itu dilindungi Hukum”
- Kebohongan kelima pada saat mereka memberitakan dimedia dengan bangga dan beraninya membuat perubahan pada Formulir KPK, dan ini juga sudah memperlihatkan Fakta Sebenarnya, sebagaimana pernyataan Inspektur Inspektorat pada Poin 4, bukanka dia mengatakan identitas pelapor dilindungi, lalu kenapa diekspose ke Media, bukanka DPRD SINJAI ITU LEMBAGAGA NEGARA
KETERANGAN :
Bahwa kata “KEBOHONGAN” yang saya maksud, yaitu LAPORAN GRATIFIKASI/SUAP YANG DILAPORKAN KE KPK ITU SUDAH KADALUARSA DARI BATAS WAKTU SEJAK DITERIMANYA GRATIFIKASI TERSEBUT.
#TERLALU KENTARA CARA KALIAN, MENGUBAH ISI FORMAT LAPORAN GRATIFIKASI YANG KALIAN SUDAH LAPORKAN KE KPK.
Sinjai, 05 Juni 2021
Anch@ M@yor
#Jengg@l@ Syindic@te
“HANYA PETARUNG SEJATI, YANG MAMPU DAN BISA MENGENDALIKAN JALANNYA PERTARUNGAN”
Dia menjelaskan bahwa laporan terlihat ada editan isi format tersebut.
“Terlalu kentara cara kalian, mengubah isi format laporan gratifikasi yang kalian sudah laporkan laporkan” tutupnya.
Editor: Dzul
















