Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Diduga Selingkuh dan Motornya Diamankan Warga, Pria di Gowa Berurusan dengan Polisi

×

Diduga Selingkuh dan Motornya Diamankan Warga, Pria di Gowa Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselNasib apes yang dialami seorang warga Kabupaten Gowa berinisial AA (36) warga BTN Sukma, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu.

Terduga pelaku AA diamankan Polsek Somba Opu pasca petugas mengundang korban saat dilakukan klarifikasi terkait laporan ke Polisi dengan merekayasa bahwa dirinya menjadi korban kehilangan motor saat ketahuan diduga selingkuh dengan istri korban HK (41).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Irham saat menggelar jumpa pers menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal pada Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 20.00 saat AA (36) menjemput seorang perempuan berinisial NE (istri HK) di jalan Biring Balang, Tamarunang Kecamatan Somba Opu, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha fino warna putih dengan nomor polisi DD 6950 YS.

“Setelah turun terduga pelaku AA terlihat mesra dengan istri Korban HK. Namun aksi terduga pelaku dilihat langsung oleh korban HK (suami NE) yang sudah lama menunggu di pos ronda bersama warga. Karena ketahuan lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga, sementara sepeda motor milik pelaku ditinggalkan di TKP lalu diamankan oleh Korban dan warga.” jelasnya.

Setelah itu kata Irham, terduga pelaku AA melaporkan ke Polsek Somba Opu dan terduga Pelaku dalam laporannya menjelaskan bahwa korban (HK red) mengancam terduga pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat menggunakan sepeda motor seorang diri saat berada di jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba opu.

Baca Juga :  Hilang Motor di Parkir Resmi Plaza Pasifik MOI, Rohayati Tuntut Tanggung Jawab Pengelola

“Karena takut lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Pasca diterimanya laporan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan kemudian Korban (HK) dan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan di Jl. Biring Balang Kelurahan Tamarunang, Somba Opu. Hasil interogasi ditemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah hoax atau rekayasa terduga pelaku AA,” jelasnya lagi.

“Jadi Korban merupakan suami dari seorang perempuan NE dan terduga pelaku AA membuat laporan palsu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, diketahui terduga Pelaku dan Istri Korban HK diduga memiliki hubungan asmara dan kini terduga pelaku AA wajib lapor setiap Senin dan Kamis mengingat ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan,” terang AKP. M. Tambunan.

Pasca dilakukan klarifikasi antara korban dan terduga pelaku selanjutnya ditemukan kesepakatan damai atau restorative justice system yang mana pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Saat digelarnya press conference di kantor Polsek Somba Opu pada siang tadi Kamis (27/5/2021) pelaku pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban di hadapan awak media dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan bersedia untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna putih DD 6950 YS milik terduga pelaku AA, 1 rangkap laporan Polisi dan mindik perkara dan 1 rangkap BAP terduga pelaku AA.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit