Faktual.Net, Serang, Banten – Viralnya pemberitaan terkait penarikan motor oleh oknum debt collector di jalan Ciruas-kragilan hingga membuat masyarakat resah, sangat disayangkan oleh pihak kepolisian, terkesan polisi tidak melakukan upaya tindakan apapun terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Ciruas.
Melalui via telephone, Kanit Reskrim Polsek Ciruas IPTU Fitara, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini detik ini, belum ada laporan terkait penarikan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector yang terjadi di jalan Ciruas-Kragilan tepatnya di wilayah hukum Polsek Ciruas.
“Hingga detik ini juga belum ada korban yang melaporkan diri bahwa motornya ditarik oleh pihak debt collector,” ujar Fitara.
Fitara menambahkan, tidak ada masalah sekecil apapun yang akan kami biarkan begitu saja jikalau kami sudah mendapatkan info atau laporan langsung ke kantor polisi.
“Kami akan tindak tegas apapun bentuk kriminal itu di wilayah kami, kalau kami sudah mendapat info atau laporan dari masyarakat, apalagi ini masalah dengan debt collector, kami tindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap debt collector yang bertindak semena-mena tanpa mengindahkan undang-undang yang ada,” pungkas Fitara. (Oman)















