Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Batas wilayah antara Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa serta Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bantaeng, akhirnya disepakati, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Selasa (4/05/2021)
Kesepakatan tersebut tertuang melalui Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah yang ditanda tangani, Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, SP. MSP bersama pj Sekda Kabupaten Gowa dan Sekda Kabupaten Bantaeng.
Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, selaku perwakilan dari pemerintah Kabupaten Sinjai mengaku sangat senang dengan kesepakatan ini.
Menurutnya, persoalan batas daerah Sinjai dengan kedua daerah tersebut sudah bertahun dibahas.
“Alhamdulillah sudah menemui titik temu dan diperoleh kesepakatan kemarin” ucapnya.
Rapat tim percepatan penyelesaian dan penegasan batas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi, SH, M.Si.
Dikatakannya, dalam berita acara kesepakatan tersebut, ada tiga poin yang disepakati.
- Pemkab Gowa dan Sinjai, sepakat terhadap penarikan batas garis berdasarkan hasil rapat koordinasi dan verivikasi pembuatan peta koridor batas kabupaten dan ajudikasi di lapangan tanggal 15-18 September 2014 di ruang tamalate,Kenari Hotel Makassar.
- Pemkab yang berbatasan sepakat menggunakan Garis batas RBI edisi I 1991.
- Kemendagri akan merekonstruksi batas daerah tersebut berdasarkan RBI edisi I dan akan menyampaikan hasilnya pada pertemuan berikutnya.
Andi Kartini berharap di pertemuan tersebut. “Semoga dengan kesepakatan ini, sinergitas antar daerah semakin baik” tutupnya.
Editor: Dzul













