faktual.net,Gowa,Sulsel – Dugaan penerbitan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik menjadi sorotan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. pada Rabu (21/10/2026), Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi administrasi pertanahan, keabsahan dokumen, serta perlindungan hak kepemilikan tanah tersebut,
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut menyatakan baru mengetahui bahwa tanahnya telah bersertifikat ketika dilakukan pengukuran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sertifikat tanah dapat terbit apabila pihak yang mengaku sebagai pemilik tidak mengetahui prosesnya?
Nama Firman, yang disebut sebagai Pj (Penjabat), Kepala Desa Pencong, turut menjadi perhatian dalam upaya konfirmasi yang dilakukan awak media faktual.net.
Persoalan ini harus ditelusuri secara transparan agar status kepemilikan tanah dan proses penerbitan sertifikat memperoleh kejelasan berdasarkan bukti.
Awak media faktual.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Firman melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik.
Dalam percakapan tersebut, awak media mempertanyakan perbedaan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta meminta penjelasan mengenai administrasi tanah yang dipersoalkan.
Ketika ditanya mengenai siapa kepala lingkungan yang menjabat saat sertifikat tanah tersebut diterbitkan, Firman menyebut nama M. Kasim.
Firman juga menyarankan agar awak media menghubungi pemerintah setempat, termasuk sekretaris kecamatan, lurah, atau kepala lingkungan, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Namun, persoalan mengenai dasar penerbitan sertifikat, riwayat tanah, serta dokumen yang digunakan masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Selain persoalan sertifikat tanah, muncul dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, termasuk dugaan pemalsuan data dalam akta autentik.
Dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena dokumen autentik dan dokumen pertanahan memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan seseorang.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi, antara lain siapa yang mengajukan penerbitan sertifikat, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pengajuan, serta apakah data pemilik dan riwayat penguasaan tanah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum melalui proses hukum.
BPN Kabupaten Gowa Diminta Membuka Kejelasan
Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa diharapkan memberikan penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, termasuk data fisik dan yuridis tanah serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan dan apakah terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
Pemerintah setempat juga diharapkan memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau penggunaan dokumen yang tidak benar, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pj. Kepala Desa Pencong Diminta Memberikan Klarifikasi
Firman, yang disebut sebagai Pj. Kepala Desa Pencong, perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan apakah dirinya mengetahui proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, apa perannya jika ada, dan dokumen apa yang dapat menjelaskan duduk perkara tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penyebutan nama dalam pemberitaan bukan merupakan penetapan kesalahan.
Tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.
5. Hak Kepemilikan Tanah Jangan Dibiarkan Tanpa Kepastian
Sengketa tanah bukan perkara sepele. Tanah menyangkut hak kepemilikan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemerintahan.
Pihak yang merasa dirugikan berhak meminta pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan dan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Instansi pertanahan serta aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan yang disertai bukti sesuai kewenangannya.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menjabat saat itu, melainkan bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi.
Jika prosesnya telah sesuai ketentuan, penjelasan yang transparan akan membantu menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai hukum diperlukan untuk melindungi hak pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik dan dugaan pemalsuan data akta autentik masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Media faktual.net membuka ruang hak jawab bagi Firman, M. Kasim, pemerintah setempat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa demi memperoleh pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Reporter : Awal Sanjaya













