Example floating
Example floating
BeritaKampus

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Wasekjen BEM UHO, Minta Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka

×

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Wasekjen BEM UHO, Minta Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
La Ode Arif Formasi, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oloe. Foto: Ist

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oloe (UHO), meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), segera menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Kode Etik atau pelanggaran SOP Administrasi (Pemalsuan Tanda Tangan) dalam proposal anggaran kepengurusan BEM UHO.

La Ode Arif Formasi, sangat menyayangkan ungkapan yang dilayangkan oleh ketua BEM UHO, yaitu pemalsuan tanda tangan bahwa harus diselesaikan secara internal kelembagaan, sebab masalah ini sudah mencoba untuk diselesaikan secara internal tapi tidak adanya inisiatif dari ketua untuk menyelesaikan. Padahal internal kelembagaan sudah memberikan waktu untuk membersamai dalam menyelesaikan kasus yang sempat membuming ini.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Lagi – lagi Ketua BEM UHO, merasa ini bukan masalah yang harus di rapatkan atau diselesaikan secara internal dengan menganggap hal ini adalah sesuatu yang biasa terjadi di dalam kelembagaan, sekalipun sudah ada mekanisme dalam SK 853a dan SK Rektor, yang mengantur tentang regulasi dan mekanisme terkait pelanggaran-pelanggaran dalam sebuah organisasi,” jelasnya.

“Terkait dengan pernyataan Ketua BEM UHO yang berharap kasus pelanggaran kode etik, yaitu pemalsuan tanda tangan bahwa harus diselesaikan secara internal kelembagaan. saya la Ode Arif Formasi selaku wakil sekjen sangat menyayangkan ungkapan yang di layangkan oleh ketua BEM UHO,” sambunganya.

Ia melanjutkan, mengingat pada 7 April 2021 Arif Formasi selaku Wakil Sekjen BEM UHO, bersama Sekjen yang ditemani oleh beberapa Mentri kepengurusan BEM UHO itu memasukan laporan terkait persoalan pemalsuan tanda tangan. Mereka merasa dirugikan karena Ketua BEM UHO tidak bersinsiatif untuk menyelesaikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Bagaimana ceritanya Ketua BEM UHO yang memberikan klarifikasi pada tanggal 29 April 2021 dengan mengatakan bahwa ia hanya hadir sebagai saksi hal ini cukup membuat saya tersenyum dan sedikit tertawa kecil akan pernyataan tersebut,” ungkap Arif, Sabtu 01/05/2021.

Baca Juga :  Tiket Terbatas! Saksikan Aksi Pembalap Nasional di Walikota I Cup Race Tidore Kepulauan

Ia juga menyampaikan, berdasarkan bukti rekaman video yang dimana di dalamnya berisi tentang pernyataan Staff konseptor atas nama saudara Rasyid menungkapkan bahwa segala bentuk yang mereka lakukan itu adalah instruksi yang di berikan oleh Ketua BEM UHO sampai terjadinya itu pemalsuan tanda tangan dari pernyataan di atas saudara Rasyid menyampaikan dengan sangat jelas.

“Dari sini sudah bisa saya katakan ada persekongkolan yang dilakukan oleh ketua BEM UHO dengan staff khusus. Jelas dari pernyataan tersebut, lantas siapa yang harus dinyatakan sebagai tersangka kalau seandainya ketua BEM UHO ngakunya juga sebagai saksi,” ucapnya.

La Ode Arif Formasi ia berharap, semoga jangan ada pernyataan yang memutar balikan fakta dan terkhusus pihak kepolisian yaitu dari penyidik dirskrimun yang menerima kasus ini agar secepatnya menyelesaikan kasus ini supaya tidak berlarut – larut. Ketua BEM UHO ini sebelumnya sebagai aktifis hukum. Dia mendirikan Law Study Clup yang mengkaji masalah-masalah hukum yang terjadi di Sultra. Hal ini diungkap oleh La Ode Arif.

📷Ketgam: Tanda terima surat laporan pengaduan.

“Sebagai aktivis pegiat hukum harusnya paham bahwa pemalsuan tanda tangan itu adalah kasus hukum dan itu ranahnya kepolisian. Pokoknya yahh, kita sangat nantikan saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Terakhir Ia mengatakan, pihak Polda Sultra yang sangat profesional dalam setiap menangani kasus – kasus hukum yang ada tanpa pandang bulu. Sangat mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian.

“Harapan kami adalah ketika sudah cukup bukti dari keterangan pihak pihak terkait, segera ditetapkan dan diberikan hukuman kepada pelaku pemalsuan tanda tangan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit