Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kelurahan Semper Barat melaksanakan Operasi Tertib Masker TibMask di Jalan Tipar Cakung, RW 01, Senin (06/04/2021). Sebanyak 17 orang yang beraktivitas tanpa masker diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi
Kepala Satpol PP Kelurahan Semper Barat, M.Iqbal mengatakan Operasi TibMask ini adalah kolaborasi dari Satpol PP, FKDM dan Binmas Pol.
“Hasil dari Operasi TibMask kali ini mendapatkan 17 orang warga yang melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan Tipar Cakung.
Seluruhnya kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kami berikan sanksi yakni 16 orang dikenakan kerja sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu,”ucapnya.
Iqbal menghimbau buat masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 yang sudah diberikan oleh pemerintah.
“Saat ini pemerintah sedang melaksanakan program vaksinasi untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Agar program tersebut dapat berjalan dengan baik, dihimbau masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Semper Barat tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan upaya melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya dari bahaya virus Corona yang hingga saat ini masih aktif menyebar kesetiap individu yang abai,” tuturnya.(Amin)
















