Faktual.Net, Tidore. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan tanpa ragu mengajak pemilih pemula untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan pemilu pada 2019 mendatang.
Ajakan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tikep saat melakukan sosialisasi bertajuk “Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Pemilih Pemula di Kota Tidore Kepulauan” yang berpusat di Aula SMK Negeri 1 Kota Tikep pada Kamis, 8/11/2018.
“Potensi pelanggaran ini cukup banyak, salah satunya bisa saja terjadi di tingkat TPS karena terjadi pencoblosan yang berlebihan atau bisa saja terjadi pergeseran dalam penghitungan suara oleh petugas di TPS, olehnya itu kami berharap dalam pemilu kali ini Adik-adik bisa bersama-sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan, sehingga apabila adik-adik melihat ada pelanggaran yang terjadi, bisa saja melaporkan ke petugas kami yang berada di kelurahan maupun kecamatan untuk kami proses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu sembari memaparkan materi tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu.

Selain pelanggaran yang bersifat internal, Bahrudin juga menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pemilu kali ini yang patut di tegaskan adalah Money Poltik, pasalnya kejahatan money politik tidak hanya dilihat dalam bentuk uang, melainkan bisa saja dalam bentuk barang seperti bantuan berupa Kursi dan tenti yang akan diberikan salah satu kandidat kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sanksi untuk money politik ini bisa dikenakan bagi yang memberi dan menerima, maka adik-adik yang merupakan Agen Of Change bisa ikut mencegah dengan melarang kepada oknum yang nantinya akan melakukan hal-hal demikian, atau melaporkan ke bawaslu untuk kami proses,” tambah lelaki yang akrab disapa kudin itu.
Disis lain, lelaki yang merupakan Alumnus Universitas Nuku Kota Tikep itu juga mengingatkan kepada peserta pemilih pemula bahwa dalam pemilihan kali ini, dia berharap potensi pelanggaran tidak dilakukan oleh pemilih pemula, seperti dengan sengaja melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang oleh penyelenggara (KPU) maupun Partai Politik.
“Merusak APK itu juga bisa dipidana, maka dari itu kami berharap APK yang sudah dipasang dapat dijaga dengan baik oleh adik-adik di kelurahan masing-masing, serta bisa saling mengingatkan kepada masyarakat untuk sama-sama kita menjaga pemilu kali ini sehingga bisa berjalan dengan damai sebagaimana yang kita harapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kudin mengatakan bahwa bagi pemilih pemula yang usianya sudah mencapai 17 Tahun lalu namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dialporkan ke Bawaslu atau langsung ke KPU guna dimasukan sebagai pemilih pada 2019. Hal itu dilakukan agar dalam momentuk pemilihan umum nanti para pemilih pemula ini tidak kehilangan hak suara.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah tiga komisioner Bawaslu Kota Tikep yakni Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu, Kordinator Pengawasan Iriyani A. Kadir, dan Koordinator Hukum Amru Arfa, sementara yang menjadi peserta pada agenda sosialisasi itu adalah para siswa/siswi dikalangan SMA dan Mahasiswa yang berasal dari Universitas Nuku serta STMIK Tidore Mandiri.
















