Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Dinas Sosial Kabupaten Sinjai terapkan Perda Sinjai Nomor 62 tahun 2016 Tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dinas Sosial, terkesan mandul, Minggu (14/03/2021)
Diberitakan sebelumnya: https://faktual.net/cepat-tanggap-satpol-pp-sinjai-opik-ucap-terima-kasih/
Sementara kepala dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai Agung Prayogo, saat di tangkap Personil Satpol PP ODGJ di jalan Tondong, Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, kemudian Satuan Unit Satpol PP, ODGJ tersebut di serahkan kepada Dinas Sosial, namun faktanya kembali lagi berkeliaran dijalan tondong.
“Berarti na lepas lagi sosial”? singkatnya saat di komfirmasi
“Biasanya kalau sudah di tangkap begitu dibawa ke sosial, lanjut sosial bawa ke mksr rumah sakit dadi”. Tambahnya.
Ditepis oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, A. Muh. Idnan diakui bahwa dirinya susah ambil sikap karena keluarganya tidak mau.
“Sudah diantar kerumahnya kemarin dinda, Mau dirujuk kedai keluarganya tidak mau Dinda jadi susah ambil sikap” tutup Idnan
Editor: dzul.
















