Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Soroti Dugaan Pungli di BPKPSDM Buteng, LMND Baubau: Minta Bupati untuk Dievaluasi

×

Soroti Dugaan Pungli di BPKPSDM Buteng, LMND Baubau: Minta Bupati untuk Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Baubau, Sultra — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Baubau, Soroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya pengambilan Surat Keputusan (SK) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengakuan Kepala BKPSDM di pemberitaan media terkait membenarkan adanya pungutan dana terhadap pengambilan SK Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dilantik. Merupakan kemunduran dalam berbirokrasi yang tidak patut di contoh.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tindakan yang dilakukan oleh BKPSDM Buteng adalah tindakan yang menyalahgunakan wewenang ataupun kekuasaannya yang patut diduga sebagai perbuatan Pungli. Hal ini diungkap oleh La Ode Saidiman Ketua LMND Baubau.

“Pemungutan biaya pada tempat yang tidak seharusnya atau tidak memiliki aturan hukum yang memayungi pungutan tersebut merupakan perbuatan Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana di muat dalam KUHP,” ungkap Saidiman, Selasa (09/03/2021).

Saidiman menegaskan bahwa pungutan biaya yang dilakukan pihak BKPSDM tersebut dilakukan dengan alasan untuk mempermudah ataupun melunasi pembayaran prosesi dan/atau fasilitas pelantikan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

“Apapun dalilnya BKPSDM tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan biaya dalam pengambilan SK,” tandas Saidiman.

Dia juga menjelaskan dalam Pasal 423 KUHP yang menyatakan Bahwa, “Pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-enam tahun”. Atas dasar itu perbuatan yang dilakukan BKPSDM sudah sewajarnya jika dibawa ke rana penegakan hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya pungutan liar tersebut, olehnya itu besar harapan sembari proses hukum berjalan. Kami meminta kepada Bupati untuk segera mengefaluasi kinerja BKPSDM Buton Tengah. Demi terciptanya pemerintahan yang good governance,” tutupnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit