Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasional

Provider Bangun Tower Ilegal, Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Offside

×

Provider Bangun Tower Ilegal, Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Offside

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Kejaksaan Negeri Sinjai ungkap Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai dengan Provider tentang bangunan Tower Ilegal di Kabupaten Sinjai. Rabu (11/02/2021).

Bangunan Tower diKabupaten Sinjai bangunan tidak memiliki Izin (Ilegal) yakni Tower di Bulo Bulo Barat dan Tower Lappa tidak ada ijink prinsip apalagi IMB karena daerah resapan Air sedangkan Tower di Tongke Tongke dan Tower di jalan Dahlan Isma izin prinsip sudah keluar namun tidak ada Izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intelejen Kajari Sinjai Helmy Hidayat, S.H mengungkapkan bahwa provider bangunan Tower tampa izin sedangkan kepala Dinas kominfo dan persandian kabupaten sinjai melampaui batas wewenan Bupati Sinjai (Rec.Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa).

“Berdasarkan peraturan menteri kominfo dan keputusan bersama bahwa pembangunan menara tower harus ada persetujuan Bupati atau Wali Kota, Namun yang Terjadi Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai (rec.Irwan Suaib) melewati batas wewenan Bupati Sinjai” ucap helmy

Dia menjelaskan khusus Tower di Bulo Bulo Barat, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bupati Sinjai, Irwan Suaib mengeluarkan surat mandat dua kali.

Baca Juga :  Pertemuan Kelompok PKH Bahas Kesehatan di Desa Ulujangang

“Adanya kami temukan surat rekomendasi dinas Kominfo tertanggal 06 juli dan 09 juli 2020, mengenai izin pembanguna tower khusus yang ada di Bulo Bulo Barat, kami melihat isi surat merupakan surat persetujuan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai (Bupati Sinjai Andi Seto Gahista Asapa), kemudian menarik benang merah, Kami Melihat kapasitas dinas kominfo dalam hal tersebut melampaui wewenan Bupati artinya itu merupakan perbuatan yang melawan Hukum” jelasnya.

Terpisah Aktivis dan pemerhati Sosial Ancha Mayor minta Bangunan Tower Ilegal Perusahaan telekomunikasi milik XL maupun Smart fren di Kabupaten Sinjai, dibongkar.

“Saya minta kepada Perusahaan Telekomunikasi XL dan Smartfreen untuk segerah membongkar dan meruntuhkan Bangunan Tower-nya yang Ilegal, dan Kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai”. Tutup Ancha Mayor.

Kegiatan press rilis tersebut tekait bangunan Tower Ilegal di hadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, Kasi Intelejen, Helmy Hidayat, S.H, Ketua Ajoi Sinjai Elang Suganda, dan Para awak media online dan cetak, bertempat di Cafe Amaly Jl. Halim Perdana Kusuma, Kelurahaan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

(Dzul)

Tanggapi Berita Ini